Nilai Belanja Produk Halal di Indonesia Tembus 135 Miliar Dolar AS
Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Sekitar 11 persen dari dua miliar umat Muslim dunia berada di Tanah Air. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut nilai belanja produk halal dari umat Muslim dunia diperkirakan hampir 2 triliun dolar AS (sekitar Rp 29,8 kuadriliun).
Lalu, berapa nilai belanja Muslim di Indonesia? Kepala BPJPH M Aqil Irham mengatakan, nilainya cukup besar. “Belanja penduduk Muslim Indonesia 135 miliar dolar AS per tahun,” kata Aqil dalam acara Talkshow Republika Ramadhan Festival bertajuk “Halal Entrepreneurship, Concept, and Opportunities” di Masjid Istiqlal Jakarta, Ahad (9/4/2023).
Aqil mengatakan, nilai belanja produk halal itu berasal dari makanan, minuman, atau pakaian. Kalau dari sisi bisnis, Indonesia memiliki peluang untuk menjadi produsen atau pelaku usaha halal di bidang makanan, minuman, atau modest wear (busana Muslim). BPJPH mengatakan, Indonesia memiliki jumlah produk halal yang semakin lama semakin meningkat.
Aqil mengatakan, produk makanan halal Indonesia berada di peringkat 10 besar di dunia. Pada 2022, peringkat Indonesia naik dari empat menjadi dua besar terbanyak. Indonesia hanya kalah dari Malaysia untuk makanan dan minuman halal. Untuk modest wear, Indonesia berada di peringkat tiga besar, setelah Turki dan Uni Emirat Arab.
Aqil mengajak produsen dan pelaku industri halal untuk terus meningkatkan kapasitas produk di Indonesia. “Kita perlu tingkatkan kapasitas produksi agar bisa menjadi pusat industri halal,” ujar Aqil.
Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang mewajibkan semua produk-produknya memiliki sertifikat halal. Padahal, Aqil mengatakan tidak ada satu pun negara di dunia yang mewajibkan produk-produknya halal seperti di Indonesia.
Kini, kewajiban sertifikasi halal sudah diberlakukan oleh pemerintah sejak Oktober 2019-2024 untuk jasa penyembelihan. Karena itu, konsumen bisa memastikan makanan dari daging dan unggas, seperti sop kambing, soto ayam, rawon itu apakah daging hewannya sudah bersertifikat halal atau belum.
“Bukan hanya binatangnya yang dianggap halal, tapi penyembelihannya sudah sesuai syariah Islam atau belum,” kata dia.
Kemudian, produk kosmetik, obat, dan barang gunaan diwajibkan memiliki sertifikat mulai Oktober 2021. Kosmetik merupakan produk yang digunakan dari bayi hingga orang tua.
“Sabun, sikat gigi, minyak wangi, pastikan sudah halal. Barang gunaan, misalnya ikat pinggang kulit, pastikan bukan dari binatang haram,” ujar Aqil.