Tiga Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Truk di Balaraja

Pengemudi truk terancam pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 12 juta.

antarafoto
Kecelakaan truk (Ilustrasi)
Rep: RR Laeny Sulistyawati Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di depan Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/4/2023). Sedikitnya tiga orang meninggal dunia akibat kecelakaan maut ini.

"Kendaraan Mitsubishi Truk Tengki Fuso Nopol B-9622-N yang dikemudikan oleh Hadli datang dari arah Balaraja menuju Cikupa, Kabupaten Tangerang. Diduga sopir lalai sehingga menabrak kendaraan yang berada di depannya," ujar Kepala Satlantas Polres Kota (Polresta) Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah kepada Republika.co.id, Senin (10/4/2023).

Akibat dari kecelakaan tersebut, dia melanjutkan, sebanyak tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara, dua orang mengalami luka-luka. Para korban luka dievakuasi ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Balaraja.

Kompol Fikry menambahkan, visum et repertum juga telah diminta untuk dilakukan. Sementara itu, ia menyebutkan sopir juga telah diamankan ke Polresta Tangerang dan kini tengah menjalani pemeriksaan.

Jika terbukti bersalah, ia menyebutkan pelaku akan dikenakan pasal 310 Ayat 4, UU 22 tahun 2009 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman pidana pasal ini yakni, dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Terkait kondisi lalu lintas lokasi kecelakaan, Fikry menyebutkan arus kendaraan di sekitar TKP kini sudah lancar.

Sebelumnya, beredar video mengenai kecelakaan di Balaraja yaitu di Jalan Raya Serang–Jakarta. Dari video tersebut juga terungkap truk tangki B 9622 N menabrak dua sepeda motor yakni Honda Beat Street hitam A 2392 YD, dan motor plat nomor A 5597 FW.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler