BI Sultra Musnahkan Rp 1,1 Triliun Uang tidak Layak Edar

Uang yang dimusnahkan berupa uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak.

ANTARA FOTO
Petugas Bank Indonesia memeriksa uang rupiah yang lusuh milik warga (ilustrasi). Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara menyampaikan telah memusnahkan sebanyak Rp 1,1 triliun uang kartal tidak layak edar yang dikumpulkan sepanjang 2022.
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara menyampaikan telah memusnahkan sebanyak Rp 1,1 triliun uang kartal tidak layak edar yang dikumpulkan sepanjang 2022.

Baca Juga


"Jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia Sulawesi Tenggara periode Januari sampai Desember 2022 sebanyak Rp 1,1 triliun," kata Kepala BI Sultra Doni Septadijaya di Kendari, Senin (10/4/2023).

Dia menyampaikan, uang tidak layak edar dengan beragam nominal yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan pihak Bank Indonesia dengan mengunjungi langsung bank yang menjadi kas titipan di Sultra yakni di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.

Sementara itu, lanjut Doni, setiap uang Rupiah tak layak edar yang ada di kas titipan kemudian ditukar oleh BI dengan uang layak edar.

"Ini mengalami kenaikan sejalan dengan meningkatnya outflow dan inflow dikarenakan masa normalisasi setelah pandemi Covid-19," ujar dia.

Dia menerangkan, uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak. Ini sebagai upaya meningkatkan kualitas uang di masyarakat.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan.

Dia mengajak masyarakat agar menerapkan budaya Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah karena rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga.

Menurut dia, untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan metode lima hal pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.

Sementara itu, untuk memastikan mengenai keaslian uang rupiah, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode dilihat, diraba, diterawang (3D).

Dia menyampaikan, apabila masyarakat ingin menukarkan uang tak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat.

BI Sulawesi Tenggara saat ini tengah mendorong masyarakat agar beradaptasi dengan transaksi digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), sebagai langkah mempermudah transaksi hingga mencegah peredaran uang palsu.

"Kalau kita memakai transaksi non tunai dan semakin banyak, maka transaksi tunai akan semakin sedikit, dengan demikian potensi uang kartal tak layak edar juga akan menurun," kata Doni.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler