Eks Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap ke Penyidik KPK

Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay M Priatna (tengah) berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Ajay M Priatna setelah bebas dari lapas Sukamiskin pada Rabu (17/8/2022) kemarin dalam perkara korupsi pembangunan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi. Kali ini Ajay kembali ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. Ajay diduga melakukan suap kepada terpidana eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan terpidana pengacara Maskur Husain sebesar Rp500 juta agar dibantu penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dengan uang hasil gratifikasi yang diterima tersangka dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Republika/Thoudy Badai
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Mantan wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan. Ia dinilai terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta dan menerima gratifikasi dari para kepala dinas di lingkungan Pemkot Cimahi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/4/2023).

Selain itu, majelis hakim memberikan hukuman tambahan yaitu pencabutan hak dipilih selama dua tahun setelah menjalani hukuman pidana. Hukuman pidana yang diputuskan dikurangi dengan masa kurungan yang telah dijalani.

Majelis hakim berpendapat bahwa Ajay M Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan menerima gratifikasi. Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Selain itu tidak menjadi teladan saat menjabat Wali Kota Cimahi. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu bersikap sopan dan memiliki tanggungan yaitu keluarga.

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Terdakwa terbukti memberikan hadiah kepada pegawai negeri dengan melekat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya.

Majelis hakim melanjutkan terdakwa pun terbukti melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Terdakwa menerima gratifikasi Rp 250 juta dari para kepala dinas di Pemkot Cimahi.

Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kurungan penjara delapan tahun. Serta tuntutan uang pengganti Rp 250 juta yang tidak dikabulkan. Selain itu hak politik terdakwa dicabut hanya dua tahun dari tuntutan lima tahun.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler