Anggota Komisi I DPR: Negara Pastikan Kondisi PMI di Suriah Baik

KBRI memastikan PMI menjadi korban TPPO di Suriah dalam kondisi baik dan sehat

DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyatakan saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus berkomunikasi intens untuk memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Suriah dalam kondisi baik dan sehat untuk dipulangkan. (ilustrasi).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyatakan saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus berkomunikasi intens untuk memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Suriah dalam kondisi baik dan sehat untuk dipulangkan.

"Intinya kita memastikan negara hadir dan yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia dengan selamat. Utamanya mereka juga dalam keadaan sehat dan baik," kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Ia menyebut dua PMI viral di media sosial karena ditempatkan secara non-prosedural sedang diupayakan untuk dipulangkan ke Tanah Air. "Ada kasus Dede, dan ada juga Ayu dari Bontang yang saat ini kami pantau melalui KBRI dan sedang diupayakan untuk bisa dipulangkan," ucapnya.

Menurut dia, kasus seperti Dede dan Ayu cukup banyak dihadapi banyak PMI lainnya yang saat ini ada di shelter KBRI. Dia menyebut dari penelusuran di KBRI, Indonesia memiliki tantangan tersendiri yakni proses yang lama untuk bisa mendapatkan exit permit dari otoritas Suriah sebagai konsekuensi penerapan sistem kafalah atau kewenangan seorang pekerja bisa pulang atau tidak merupakan hak majikan.

"Kami tetap mendorong agar ada solusi terbaik untuk saudara-saudara PMI kita. Kemlu kami pantau juga sedang melakukan upaya agar mereka bisa sesegera mungkin dipulangkan," ujarnya.

Christina mengingatkan hendaknya kasus PMI seperti yang dialami Dede dan Ayu menjadi pembelajaran bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri, agar memahami betul kesepakatan atau kontrak dengan agen sebelum diberangkatkan.

Selain itu, tambah dia, calon pekerja juga perlu memastikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah setempat sebelum memutuskan untuk berangkat. "Kasus di Suriah, misalnya, mereka terikat kontrak kerja sekian tahun dan manakala berhenti di tengah jalan maka harus membayar ganti rugi kepada majikannya. Resiko itu harus dipahami," tuturnya.

Selain itu, Christina juga mendorong agar pihak KBRI responsif untuk setiap persoalan WNI yang berada di luar negeri. "Kami juga mendorong KBRI agar apa pun persoalan atau aduan yang masuk itu ditanggapi. Jangan juga tunggu viral. Karena kami yakin kerja KBRI untuk memastikan keselamatan dan perlindungan WNI kita di luar negeri selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Christina

Sebagaimana diberitakan, PMI non-prosedural asal Karawang bernama Dede Asiah mengaku dijual perusahaan penyalur tenaga kerja sebesar 12 ribu dolar AS atau sekitar Rp 180 juta ke Suriah.

Dede Aisyah berangkat ke Damaskus awal November 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dia berpindah-pindah bekerja ke tiga majikan yang berbeda selama berada di Suriah.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler