Kementerian PPPA Sesalkan Persekusi Dua Pemandu Karaoke di Sumbar
Menurut Kementerian PPPA, aksi main hakim sendiri dengan tak perlu dilakukan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyayangkan terjadinya tindakan persekusi yang dialami dua perempuan pemandu karaoke di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Kementerian PPPA merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.
"Semestinya sebagai warga negara yang memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) dengan penyiksaan atau penganiayaan tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Ratna mengatakan, jika dua korban ini telah melakukan kesalahan atau tindakan yang melanggar aturan, seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan proses pelaporan kepada penegak hukum. "Apapun alasannya, tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru telah melanggar HAM dan merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan, juga termasuk pelecehan seksual," kata Ratna.
Tindakan persekusi diduga dilakukan oleh sekelompok orang pada Sabtu (8/4/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB lantaran warga marah karena kafe tempat dua korban bekerja, masih buka di bulan Ramadhan. Tindakan persekusi tersebut direkam dan beredar di media sosial.
Saat ini kasus ditangani oleh Polres Kabupaten Pesisir Selatan yang mendapat limpahan dari Polsek Lenga yang melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kapolres juga telah membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana atas tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, aksi persekusi ini juga dapat dikenakan perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU TPKS. Selain penerapan UU TPKS, dalam hal tindak pidana berbasis elektronik dapat pula diterapkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. Tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama dapat juga dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).