Berencana Mudik di Malam Hari? Ingat 5 Hal Ini Saat Berkendara
Mengendarai mobil di waktu malam memiliki visibilitas yang jauh lebih rendah.
MAGENTA -- Lebaran sebentar lagi. Jika kamu berencana melakukan perjalanan mudik dengan kendaraan di malam hari, kondisi fisik kamu harus benar-benar bugar. Pasalnya, mengendarai mobil di waktu malam memiliki visibilitas yang jauh lebih rendah.
Berbeda dengan siang hari, banyak batasan yang harus diikuti saat mengemudi di malam hari. Kamu harus memahami tips mengemudi mobil di malam hari agar lebih aman di jalan.
Berikut ini hal yang harus diperhatikan jika harus berkendara di malam hari.
.
.
1. Gunakan lampu sorot jauh (high beam) dengan bijak
Sesuaikan penggunaan lampu sorot jauh mobil dengan kondisi jalan dan cuaca, serta tidak menyalakannya terlalu lama atau terlalu sering yang dapat mengganggu pengemudi lain di jalan. Ketika berada dalam jarak 150 meter dari kendaraan lain yang melaju, sebaiknya redupkan lampu sorot jauh agar tidak mengganggu pengemudi lainnya.
2. Redupkan lampu dashboard
Terlalu banyak cahaya dari lampu dashboard dapat menyebabkan mata menjadi cepat lelah dan kehilangan fokus. Selain itu, lampu dashboard yang terlalu terang juga dapat mengganggu pengemudi lain di jalan. Sebaiknya redupkan lampu dashboard sesuai kebutuhan dan kondisi jalan agar dapat menjaga keselamatan berkendara.
BACA JUGA: Cek Mobil Sebelum Mudik, 9 Bagian Ini Wajib Diperiksa
3. Jaga kecepatan
Usahakan menjaga kecepatan berkendara berada dalam batas aman. Batas kecepatan untuk ruas tol dalam kota adalah 60-80 Km/jam dan 60-100 Km/jam untuk ruas tol luar kota. Kondisi jalan yang gelap membuat pengendara harus waspada saat mengemudi.
4. Pahami rute yang dilalui
Kondisi malam yang minim penerangan membuat pengendara harus mengetahui rute jalan yang diambil. Terlebih bila pengendara belum pernah melalui jalan tersebut, sebaiknya pengendara mengecek rute jalan melalui peta.
5. Istirahat bila mengantuk
Rasa kantuk mungkin akan datang apabila berkendara di malam hari. Karena itu, sangat disarankan beristirahat sejenak di rest area terdekat untuk menghilangkan rasa kantuk atau rasa jenuh akibat berkendara sekitar tiga-empat jam di jalan tol. (MHD)
BACA JUGA:
Mengenal Sabeni, Jawara Betawi dari Tanah Abang
Sejarah Panjang Jalan Tol di Indonesia, dari Jagorawi Hingga Tol Bima
Mudik 2023: Ini Tarif Tol Jakarta-Semarang, Jakarta-Solo, dan Jakarta-Surabaya
Korupsi Termasuk Extraordinary Crime, Apa Hukumnya Mensholatkan Jenazah Koruptor?
Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat