Dilaporkan ICW ke Dewas KPK, Ini Kata Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebut dia dilaporkan ke Dewas merupakan hak tiap orang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku tak mempersoalkan dirinya dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait percakapannya dengan Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite. Menurut dia, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan aduan.
"Mengadu ke Dewas itu adalah hak setiap orang, termasuk ICW," kata Johanis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4/2023).
Johanis pun tidak terlalu ambil pusing dengan adanya laporan tersebut. Dia justru mengaku siap memberikan klarifikasi kepada Dewas KPK jika dibutuhkan. "Saya siap menghadapi," ujar Johanis.
ICW melaporkan Johanis ke Dewas KPK, Selasa (18/4/2023). Aduan ini disampaikan buntut beredarnya percakapan Johanis dengan Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite di media sosial beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Hukum ICW, Lalola Easter mengatakan, pihaknya melaporkan dua hal. Selain percakapan yang tersebar antara Johanis dan Idris, aduan ini juga dibuat karena perbuatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Meskipun belum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK, tapi itu sudah melewati proses fit and proper test yang mana yang bersangkutan (Johanis Tanak) itu sudah disepakati atau sudah disetujui oleh DPR RI dinyatakan lolos fit and proper test dan akan dilantik di bulan Oktober (2022)," kata Lalola kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa.
Di samping itu, menurut ICW, dugaan potensi konflik kepentingan juga dapat timbul lantaran Johanis dan Idris kembali berkomunikasi pada Maret 2023 lalu. Padahal, jelas Lalola, saat itu, Johanis sudah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK dan lembaga antirasuah tersebut tengah menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Lalola lantas menyinggung soal mangkirnya Idris saat dipanggil KPK beberapa waktu lalu sebagai saksi. "Sehingga itulah kenapa kemudian ICW memilih untuk mengambil sikap melaporkan yang bersangkutan," jelas dia.
Laloa mengatakan, dalam pelaporannya ini ada ada beberapa barang bukti yang dilampirkan ICW. Diantaranya adalah foto tangkapan layar percakapan antara Johanis dan Idris yang beredar di media sosial.
ICW berharap agar Dewas KPK dapat menangani aduan ini dengan maksimal. Lalola menyebut, Dewas diminta tak ragu menjatuhkan sanksi kepada Johanis jika terbukti bersalah.
"Atau setidak-tidaknya menjalankan pemeriksaan yang berintegritas atas yang bersangkutan," ujar Lalola.
Sebelumnya, isi percakapan antara Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite menjadi sorotan publik. Dalam salah satu tangkapan layar yang diunggah akun Twitter @dimdim0783, terdapat chat Johanis kepada Idris yang membahas soal pekerjaan dan ada kalimat 'di belakang layar'.
Johanis menjelaskan, perbincangannya dengan Idris itu tidak pernah membahas soal penanganan kasus dugaan korupsi di KPK. Bahkan dia mengatakan, percakapan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
"Saya ini menghubungi beliau (saat) saya belum di KPK. Enggak di KPK. Itu kan tahun 2022," kata Johanis kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Adapun pesan itu dikirim Johanis pada 19 Oktober 2022. Sedangkan dia baru dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pada 28 Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri.
Johanis mengakui bahwa memang ada pernyataan mencari uang di belakang layar yang dia sampaikan dalam pesan singkat itu. Namun, ia menegaskan, konteks pembicaraan tersebut karena dirinya akan memasuki masa pensiun dari jabatan di Kejaksaan.
Sehingga dia butuh kerjaan lain untuk mengisi waktu senggang. Johanis juga mengaku, saat itu ia belum mengetahui bakal dipilih sebagai Pimpinan KPK menggantikan Lili.