ASN Jember Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
ASN Jember dilarang gunakan mobil dinasi selama libur nasional dan cuti Lebaran 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Bupati Jember Jawa Timur Hendy Siswanto melarang pejabat dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023. "Kami sudah membuat surat edaran perihal pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Hendy saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Rabu (19/4/2023).
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang hal yang sama. "Seluruh pejabat dan pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja.
"Tentu ada teguran dan sanksi yang tegas bagi seluruh ASN yang melanggar aturan itu sehingga saya imbau semua ASN mematuhi larangan tersebut," katanya.
Sementara Pj Sekretaris Kabupaten Jember mengatakan ada dua jenis kendaraan mobil dinas di lingkungan Kantor Pemkab Jember, yakni mobil dinas jabatan dan mobil operasional sehingga mobil itu dilarang digunakan untuk mudik Lebaran 2023. "Meskipun ada larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, kami tidak menarik seluruh mobil dinas tersebut dari ASN karena kendaraan itu tidak harus diparkir di Kantor Pemkab Jember," katanya.
Ia menjelaskan, faktor keamanan dan efektivitas sebagai bahan pertimbangan untuk tidak di parkir di halaman Kantor Pemkab Jember sehingga mobil dinas dibawa ke rumah masing-masing ASN dan tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik.
"Untuk mobil dinas operasional seperti di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP tetap digunakan untuk kegiatan dinas selama libur dan cuti Lebaran 2023 apabila sewaktu-waktu dibutuhkan saat ada kejadian," ujarnya.