KPU Klaim Sudah Hapus Personel TNI/Polri dari Daftar Pemilih
KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 orang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim sudah menghapus nama personel TNI/Polri yang sempat tercatat sebagai pemilih dalam data awal KPU usai proses pencocokan dan penelitian (coklit). Penghapusan dilakukan sebelum KPU RI menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, kemarin, Selasa (18/4/2023).
"Kami sudah menemukan data tidak memenuhi syarat (TMS) anggota TNI dan Polri. Semua itu sudah dibersihkan," kata Betty kepada wartawan usai rapat pleno penetapan DPS di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (19/4/2023).
Permasalahan data ini awalnya diungkap Bawaslu RI berdasarkan hasil pengawasannya beberapa waktu lalu. Bawaslu menemukan 11.457 anggota TNI dan 9.198 anggota Polri aktif masuk dalam data pemilih di beberapa provinsi.
Betty mengatakan, pihaknya mencoret nama anggota TNI/Polri lebih banyak dari temuan Bawaslu RI. Namun, Betty tidak bisa mengungkap angka detailnya karena datanya ada di laptopnya.
Betty menegaskan, penghapusan nama anggota TNI/Polri itu dilakukan bukan atas data temuan Bawaslu. Sebab, data temuan Bawaslu itu tidak lengkap. "(Penghapusan) ini hasil temuan teman-teman KPU yang melakukan coklit," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu.
Ketika dikonfirmasi ulang pada hari ini, Betty kembali tidak menyebutkan jumlah anggota TNI/Polri yang sudah dicoret, dengan alasan teknis. Dia hanya mengatakan bahwa masih ada kemungkinan anggota TNI/Polri yang masuk DPS.
Karena itu, kata Betty, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang dan penghapusan. Di sisi lain, pihaknya juga akan memasukkan personel yang akan sudah penisiun pada hari pencoblosan 14 Februari 2024, sebagai pemilih.
"Bagi mereka yang akan aktif menjadi pemilih karena pensiun per 14 Februari 2024 itu kami juga tunggu update datanya (dari TNI dan Polri)," ujarnya. Proses pemutakhiran data ini akan berlangsung hingga KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni 2023.
Dalam rapat pleno pada Selasa, KPU RI menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 orang. Ratusan juta pemilih itu terdiri atas 102.847.040 laki-laki dan 103.006.478 perempuan. Jika dikategorikan berdasarkan tempat tinggal, sebanyak 204.278.781 merupakan pemilih di dalam negeri dan 1.574.737 pemilih di luar negeri.
Pemilih dalam negeri tersebar di 83.732 desa/kelurahan di 7.277 kecamatan di 514 kabupaten/kota di 38 provinsi. Adapun pemilih di luar negeri tersebar di 128 wilayah PPLN.
Pemilih dalam negeri bakal mencoblos di 820.273 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan pemilih luar negeri bakal menggunakan hak suara di 3.014 TPS Luar Negeri/Kotak Suara Keliling (KSK)/ menggunakan metode pos.