Libur Lebaran, Wisatawan Bromo Dibatasi Sesuai Kuota
Pembelian tiket dan pembayaran ke Bromo dilakukan secara online.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menetapkan kuota kunjungan wisatawan ke kawasan Bromo, di Jawa Timur, pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (21/4/2023), mengatakan, kuota wisatawan selama libur Lebaran pada periode 19-25 April 2023 tersebut sebesar 75 persen dari total daya tampung kawasan. "Per hari, maksimal 2.202 pengunjung," kata Septi.
Septi menjelaskan, penetapan kuota untuk jumlah kunjungan wisatawan di Gunung Bromo tersebut dalam upaya untuk mengantisipasi adanya peningkatan kunjungan ke salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur tersebut. Pembelian tiket dilakukan secara daring melalui laman bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan tidak ada pembayaran secara tunai pada pintu masuk kawasan, kecuali pada lokasi kunjungan di Ranu Regulo.
"Diberlakukan kuota yang tersedia pada website. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan taman nasional atau harus kembali pulang," kata Septi.
Penetapan kuota kunjungan wisatawan itu, terbagi pada kawasan Bukit Cinta untuk 93 orang per hari, Bukit Kedaluh 321 orang per hari, Penanjakan, 666 orang per hari, Mentigen 165 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 957 orang per hari. Ia menambahkan, para pengunjung di kawasan taman nasional wajib memegang karcis masing-masing dan mengutamakan keselamatan mengingat status aktivitas Gunung Bromo saat ini berada pada level waspada atau Level II yang berarti pengunjung dilarang mendaki ke kawah.
"Selain itu, pengunjung juga dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius satu kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo. Pengunjung Hillside, juga wajib membeli tiket masuk kawasan," kata dia.
Para pengunjung, juga dilarang untuk mengoperasikan pesawat nirawak atau drone di dalam kawasan taman nasional, kecuali bagi yang telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk pengambilan video komersial.
Selain itu, lanjutnya, untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas, para pengunjung wajib menggunakan jip dari paguyuban. Mobil pribadi dilarang untuk memasuki kawasan taman nasional.
"Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan TNBTS," kata dia.
Kemudian, selama masa libur Lebaran 2023, kendaraan niaga atau truk dengan roda lebih dari empat juga dilarang melintas kawasan TNBTS, untuk menghindari kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan.
Sepanjang 2022, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dikunjungi sebanyak 318 ribu wisatawan. Jumlah itu, mengalami kenaikan jika dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 138 ribu orang.
Pada periode 2022 tercatat jumlah kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo yang mencapai 318.919 wisatawan itu terbagi dari 310.418 pengunjung merupakan wisatawan nusantara dan sebanyak 8.501 merupakan wisatawan asing.
Dari total jumlah kunjungan wisatawan ke Bromo sepanjang 2022 tersebut, ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 11,65 miliar. Angka tersebut juga mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,85 miliar.