Zakat Fitrah di Bengkulu Capai Rp 22,8 Miliar

Zakat fitrah di Bengkulu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

dok Baznas
Ketua Baznas Prof Noor Achmad menyatakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerapkan skema penyaluran zakat secara terstruktur dan terarah. Baik zakat fitrah, zakat mal, infak, sedekah (ZIS) dan Dana Sosial dan Keagamaan Lainnya (DSKL) seperti diatur UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu mencatat bahwa zakat fitrah yang terkumpul pada perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah mencapai Rp 22,8 miliar dan beras 1,8 juta kilogram.

Baca Juga


Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Muhammad Abdu mengatakan bahwa pada tahun ini zakat fitrah di Provinsi Bengkulu meningkat sebesar Rp 15 persen.

"Untuk zakat fitrah yang terkumpul pada 2023 dengan jumlah uang sekitar Rp 22,8 miliar dan beras sebanyak 1,8 juta kilogram," ujar dia di Kota Bengkulu, Sabtu.

Ia menyebutkan bahwa pada 2022 zakat fitrah yang terkumpul sekitar Rp 20,7 miliar dan beras sebanyak 1,6 juta kilogram.

Jumlah tersebut diprediksi akan meningkat sebab masih ada pengurus mushalla yang juga ikut mengumpulkan zakat namun datanya belum masuk.

Terkait dengan penyaluran zakat tersebut Abdu mengimbau agar seluruh zakat yang telah terkumpul dapat disalurkan seluruhnya kepada masyarakat yang berhak menerima dan sesuai dengan anjuran. "Diharapkan penyaluran zakat tersebut dapat membantu umat Islam yang bergembira dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah," sebutnya.

Sebelumnya, Kanwil Kemenag Kota Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah pada 1444 Hijriah atau 2023 untuk wilayah tersebut tertinggi, yaitu Rp40 ribu per orang.

"Berdasarkan hasil rapat, besaran zakat fitrah untuk beras tetap sama yakni 2,5 kilogram per orang," ujar Kepala Kemenag Kota Bengkulu Sipuan.

Kemudian terdapat dua kategori pembayaran zakat lainnya yaitu Rp35 ribu dan Rp25 ribu per orang atau beras sebanyak 2,5 kilogram.

Ia menerangkan bahwa untuk kategori pertama atau tertinggi untuk masyarakat yang konsumsi beras premium atau paten, kategori dua untuk masyarakat konsumsi beras medium dan kategori ketiga untuk masyarakat yang konsumsi beras Dolog.

Penetapan harga zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras kualitas terbaik di Kota Bengkulu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler