In Picture: Penerapan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Aturan pembatasan kendaraan di 26 ruas jalan dimulai pada Rabu (26/4/2023)
Red: Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4/2023).
sumber : ANTARA FOTO/Reno Esnir
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler