In Picture: Penerapan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan

Aturan pembatasan kendaraan di 26 ruas jalan dimulai pada Rabu (26/4/2023)

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023).


Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4/2023).

 

sumber : ANTARA FOTO/Reno Esnir
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler