Videonya Viral, Tersangka Penganiaya Lansia di Bandung Diamankan
Dari tiga orang yang terekam CCTV, satu orang menjadi tersangka penganiaya lansia.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polrestabes Bandung mengamankan pemuda berinisial IA (22 tahun) terkait kasus penganiayaan terhadap warga lanjut usia (lansia), yang videonya sempat viral di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka disebut merasa kesal setelah bertatapan dengan korban.
Dalam rekaman video CCTV yang beredar di media sosial, terlihat ada tiga orang yang berboncengan motor menabrak motor warga lain. Motor yang ditabrak itu dikendarai AB (58) bersama istrinya. Kemudian terlihat seorang pemuda melakukan penganiayaan terhadap AB.
Kasus itu dilaporkan terjadi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (20/4/2023). Polisi yang menyelidiki kasus itu kemudian menangkap tersangka IA, warga Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, pada Selasa (25/4/2023).
Menurut Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono, tersangka melakukan penganiayaan karena merasa kesal dengan korban yang dinilai menatapnya saat berpapasan.
“Tersangka atas nama I dan teman-temannya minum minuman keras. Pada saat minum, lewat korban dan sempat lirik-lirikan mata,” kata Kapolrestabes, saat konferensi pers di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (26/4/2023).
Kapolrestabes mengatakan, tersangka sempat bertanya alasan korban menatapnya. Namun, korban tidak menanggapi dan lanjut mengendarai sepeda motornya.
“Ditanya kenapa lihat-lihat, itu tidak ditanggapi oleh korban dan korban tetap jalan. Tapi, diikuti oleh si tersangka ini sampai di depan rumah. Kemudian tanpa berkata apa pun langsung dipukul oleh tersangka,” kata Kapolrestabes.
Menurut Kapolrestabes, teman tersangka sempat berupaya melerai. Namun, tersangka tetap melakukan penganiayaan. “Dari tiga orang yang kemarin kita amankan, satu orang tersangka. Yang dua orang sebagai saksi karena yang dua orang itu statusnya tidak ikut memukul. Satu melerai dan satu kabur,” ujar dia.
Kapolrestabes mengatakan, tersangka diketahui sempat pergi ke Garut selama beberapa hari.
“Kita kejar sampai ke rumah orang tuanya, kemudian sampai ke teman-temannya. Sampai ke Garut juga kita kejar. Mungkin karena kita kejar dan orang tuanya merasa sudah dilakukan pengejaran oleh kita, maka orang tuanya menyerahkan ke kita,” kata dia.
Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Ihwal kondisi korban, menurut Kapolrestabes, secara fisik sudah dalam kondisi baik.
“Secara fisik tidak terlalu parah, tapi memang secara psikis sakit hati dan sekarang memang belum ada pembicaraan apakah damai atau tidak, yang bersangkutan meminta kasus ini maju,” kata Kapolrestabes.