Hadits Nabi Muhammad Tentang Keutamaan Menikah di Bulan Syawal

Nabi Muhammad memilih Syawal sebagai waktu untuk menikahi Aisyah.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ilustrasi menikah.
Rep: Umar Mukhtar Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada zaman jahiliyah, orang-orang Arab menganggap menikah di bulan Syawal mendatangkan sial. Banyak dari mereka yang tidak melangsungkan pernikahan di bulan Syawal.

Baca Juga


Bahkan, wanita yang sudah menikah pun tidak mau berhubungan intim di bulan Syawal. Ini karena ada anggapan bahwa berhubungan intim di bulan Syawal adalah dosa. Jika kemudian lahir anak dari hubungan intim tersebut, anak itu diyakini akan lumpuh akibat dosa yang dilakukannya.

Namun, kehadiran Islam mengubah semua itu. Nabi Muhammad memilih Syawal sebagai waktu untuk menikahi Aisyah RA. Aisyah berkata, "Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih beruntung dari diriku di sisi beliau?" Perawi berkata, "Aisyah senang menikahkan perempuan pada bulan Syawal." (HR Muslim)

Merujuk hadits itulah, maka pernikahan di bulan Syawal dibolehkan. Imam Nawawi menyampaikan, Aisyah RA melalui riwayatnya itu ingin merespons kultur di masa jahiliyah, sebab kala itu orang-orang Arab enggan menikah di bulan Syawal karena anggapan sial tadi.

"Aisyah ingin merespons apa yang diwariskan dari masa jahiliyah, bahwa sebagian orang saat itu membenci melangsungkan pernikahan di bulan Syawal. Ini adalah kebatilan yang tidak memiliki dasar, dan merupakan salah satu peninggalan masa jahiliyah," demikian penjelasan Imam Nawawi.

Ibnu Abidin Al-Hanafi dalam kitabnya, 'Hasyiyah Ali al-Durr al-Mukhtar', yang menukil dari 'al-Bazaziyah', menyampaikan, melangsungkan pernikahan dalam rentang waktu antara Idul Fitri dan Idul Adha itu dibolehkan dan tidak makruh. Mengapa demikian? Karena Nabi Muhammad SAW menikahi ash-Shiddiqah (julukan Aisyah RA) pada bulan Syawal dan mulai membangun bahtera rumah tangga di bulan itu.

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, "Nikah termasuk sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah." (HR Ibnu Majah).

Rasulullah SAW bersabda, "Hai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah. Karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Siapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng." (HR Muttafaq 'alaih).

Allah SWT berfirman, "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS An-Nur ayat 32).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler