Disdukcapil DKI Jakarta akan Data Dua Tipe Pendatang Sampai Bulan Depan

Pendataan telah dimulai sejak hari terakhir cuti bersama pada Selasa (25/4/2023).

Republika/Thoudy Badai
Pekerja saat akan melintas di pelican crossing di kawasan Perkantoran Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023). Sejumlah pekerja mulai kembali beraktivitas usai libur lebaran dan cuti bersama 2023. Sementara Pemerintah memberikan pelonggaran bagi pekerja swasta yang belum melakukan perjalanan balik untuk memperpanjang cuti hingga setelah tanggal 26 April 2023, sebagai upaya mengantisipasi adanya penumpukan saat arus balik.
Rep: Haura Hafizhah Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi Awaluddin mengatakan, akan melakukan pendataan terhadap para pendatang yang ke DKI Jakarta. Adapun dua tipe pendatang yang masuk ke Jakarta.

Baca Juga


"Dua tipe ini antara lain, pendatang yang ingin menetap dan pendatang yang tidak menetap permanen (non permanen) di Jakarta. Jadi, dua kondisi ini yang kita data selama satu bulan, H-1 atau pasca pada saat puncak arus balik mudik," kata Budi di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (26/4/2023).

Kemudian, ia melanjutkan pendataan telah dimulai sejak hari terakhir cuti bersama pada Selasa (25/4/2023) dan akan selesai pendataan pada akhir bulan Mei.

"Ya mulai kemarin sampai dengan satu bulan. Misalkan, kita mungkin bulan Mei akhir sudah kita lakukan (selesai pendataan)," kata dia.

Ia menjelaskan akan ada formulir khusus untuk mendata para pendatang yang masuk ke DKI Jakarta. Pendataan tersebut akan melibatkan RT/RW di lingkungan setempat.

"Nanti akan ada formulir khusus, di mana di saat mereka datang ke DKI Jakarta di situ nanti ada formulirnya itu berisi tertanda antara pemohon dan juga dari petugas loket layanan kita. Formulir itu yang akan diserahkan ke Pak RT," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, menyatakan, saat ini, sedang menyusun peraturan dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) terkait warga pendatang yang harus memiliki pekerjaan dan tempat tinggal selama hidup di Ibu Kota.

"Ada persyaratan tambahan dalam rangka menyikapi Jakarta sebagai global city," kata Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (26/4/2023).

Dia menjelaskan, aturan itu merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 yang mencatat bahwa warga pendatang wajib memiliki tempat tinggal. Budi pun mengimbau para pendatang agar di saat mereka tiba di Jakarta, tidak hanya punya tempat tinggal, tapi juga memiliki keterampilan dan juga pekerjaan.

"Sehingga saat datang ke DKI Jakarta mereka siap, siap mental mengadu nasib ke DKI Jakarta. Ya agar kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke DKI Jakarta," kata Budi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler