Ada Potensi Koalisi Bubar Sebelum Pilpres Berlangsung

Koalisi yang dari awal sudah dibangun bisa jadi bubar tergantung peta perpolitikan.

ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ada potensi bubarnya koalisi partai politik yang saat ini sudah terbentuk sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung.
Red: Natalia Endah Hapsari

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Akademisi sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Dewi Anggraini mengatakan ada potensi bubarnya koalisi partai politik yang saat ini sudah terbentuk sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung.

Baca Juga


"Apa saja bisa terjadi, koalisi yang dari awal sudah dibangun bisa jadi bubar tergantung peta perpolitikan," kata akademisi sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Unand Sumbar Dewi Anggraini di Padang.

Hal tersebut disampaikan Dewi menanggapi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyatakan dukungan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024. Di satu sisi, PPP saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar.

Melihat peta politik saat ini, ia berpandangan sebelum masing-masing partai atau gabungan partai politik mencalonkan nama yang bakal diusung pada Pilpres 2024, maka apa saja masih mungkin terjadi.

Dinamisnya peta politik di Tanah Air saat ini juga dapat dilihat dari sikap politik Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. "Saya membaca juga Ganjar akan disandingkan misalnya dengan Uno (Sandi) setelah ia keluar dari Gerindra," ucap dia.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan Capres dan Cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI, atau bisa juga pasangan calon diusung partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler