Ibu Ken Admiral: AKBP Achiruddin Memaki dengan Kata-Kata Kotor di Rumah Saya

Ibu Ken Admiral sebut AKBP Achiruddin pernah memaki dengan kata-kata kotor dirumahnya

Dok. Republika
Elvi (perempuan berjilbab), ibu dari Ken Admiral, korban penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan. Ibu Ken Admiral sebut AKBP Achiruddin pernah memaki dengan kata-kata kotor dirumahnya.
Rep: Febrian Fachri Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Elvi, ibu dari Ken Admiral, korban penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, mengatakan keluarganya pernah membuka pintu damai terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan akhir Desember 2022 lalu.

Baca Juga


Penganiayaan dilakukan Aditya kepada Ken pada 21 Desember 2022 lalu. Tak terima terhadap kejadian yang dialami Ken, pihak keluarga melapor ke Polrestabes Medan.

Usai dilaporkan ke Polrestabes, AKBP Achiruddin menemui keluarga Elvi untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. "Tapi di rumah saya, pak Achiruddin emosi jadi ribut di rumah saya. Sehingga tidak ada jalan perdamaian," kata Elvi, Kamis (27/4/2023).

Elvi melanjutkan saat itu, Achiruddin marah dengan mengeluarkan kata-kata kotor. Alasannya Achiruddin tak terima lantaran anaknya mendapat kata-kata tak senonoh dari pihak Ken. "Harusnya Pak Achiruddin jangan ngomong kata tidak senonoh," ujar Elvi.

Kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin ini mencuat ke publik setelah video penganiayaan ini viral di sosial media. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awal kejadian pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia Kota MEdan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtua AKBP Achiruddin yang merupakan pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Atas peristiwa itu, Sumaryono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya perkara itu saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," ucap Sumaryono.

Ia menambahkan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita. "Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," kata Sumaryono menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler