KPK Bentuk Tim Klarifikasi Kejanggalan Harta AKBP Achiruddin

KPK membentuk tim khusus untuk klarifikasi kejanggalan harta AKBP Achiruddin Hasibuan

Republika/Prayogi.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri). KPK membentuk tim khusus untuk klarifikasi kejanggalan harta AKBP Achiruddin Hasibuan
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil AKBP Achiruddin Hasibuan untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) miliknya. Lembaga antirasuah ini pun sudah membentuk tim terkait hal tersebut.

Baca Juga


"Iya (Achiruddin bakal dipanggil). (KPK) Sudah bikin tim dan surat tugas untuk klarifikasi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Meski demikian, Pahala belum membeberkan kapan jadwal pemanggilan terhadap Achiruddin. Dia hanya menyebut, kini pihaknya tengah mengumpulkan data-data yang diperlukan.

"Belum tahu, sedang pengumpulan data," ujar Pahala.

Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan publik usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa di Kota Medan viral di media sosial. Harta kekayaan milik perwira kepolisian itu pun juga disorot warganet.

Achiruddin diketahui pernah memamerkan motor gede jenis Harley Davidson. Namun, kendaraan mewah itu ternyata tak ia cantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.

Berdasarkan situs e-LHKPN, Achiruddin terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 2021 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dalam LHKPN yang Achiruddin laporkan pada tanggal 24 Maret 2021, dia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 467.548.644. Menurut laporan itu, dia hanya mempunyai dua aset, yakni tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan senilai Rp 46.330.000. Kemudian, Achiruddin juga punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta.

Selain itu, Achiruddin memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644. Dia tercatat tak mempunyai utang. Di samping itu, Achiruddin sebelumnya juga telah melaporkan kekayaannya pada tahun 2011. Berdasarkan situs e-LHKPN, saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.

Namun, jumlahnya kekayaannya pada tahun 2011 sama persis dengan yang dilaporkannya saat 2021, yaitu Rp 467.548.644. Meski demikian, rincian LHKPN 2011 itu tak dapat diakses karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.

Achiruddin pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara usai melakukan pembiaran terhadap kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa di Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pencopotan AKBP Achiruddin dari jabatannya setelah yang bersangkutan diperiksa di Propam Polda Sumut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler