Sahroni Apresiasi Langkah PPATK Blokir Rekening AKBP Achirudin Hasibuan
Sahroni sebut keterlambatan penanganan kasus anak Achrudin Hasibuan tidak masuk akal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah memblokir rekening milik eks Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara Achirudin Hasibuan.
"Apresiasi langkah PPATK yang dengan cepat melakukan pemblokiran rekening kepada tersangka kasus, seusai menemukan adanya indikasi mencurigakan," kata Sahroni, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Menurut Sahroni, langkah PPATK dalam memblokir rekening milik Achirudin yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama itu sudah tepat.
Ke depannya, Sahroni berharap PPATK bisa segera menyampaikan temuannya terhadap analisis rekening milik Achirudin itu kepada aparat penegak hukum, baik ke Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga temuan itu bisa ditindaklanjuti lebih jauh.
"KPK dan Polri juga harus segera bersiap dari sekarang,” tambah dia.
Berikutnya, Sahroni menyinggung pula mengenai status hukum para pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan itu. Menurut dia, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk memproses semua pihak yang diduga membantu atau terlibat dalam tragedi penganiayaan tersebut.
“Sekali lagi, saya meminta pihak-pihak yang berada di TKP, baik itu yang terlibat membantu pelaku secara langsung maupun yang berusaha menutup-nutupi kasus ini untuk segera diproses karena kuat indikasi bahwa lambatnya proses kasus ini karena ada campur tangan oknum," ujarnya.
Sahroni menilai keterlambatan penanganan kasus itu selama empat bulan merupakan hal yang tidak masuk akal.
"Jadi, saya minta tidak ada lagi permainan-permainan seperti itu, bongkar semua,” ucap Sahroni.
Kasus AKBP Achirudin menjadi sorotan publik setelah rekaman video dirinya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa viral di media sosial.
AKBP Achirudin telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Operasi (Binops) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara setelah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.
Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumatera Utara menunjukkan bahwa AKBP Achirudin melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.i mengapresiasi langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah memblokir rekening milik eks Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara Achirudin Hasibuan.
"Apresiasi langkah PPATK yang dengan cepat melakukan pemblokiran rekening kepada tersangka kasus, seusai menemukan adanya indikasi mencurigakan," kata Sahroni, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Sahroni, langkah PPATK dalam memblokir rekening milik Achirudin yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama itu sudah tepat.
Ke depannya, Sahroni berharap PPATK bisa segera menyampaikan temuannya terhadap analisis rekening milik Achirudin itu kepada aparat penegak hukum, baik ke Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga temuan itu bisa ditindaklanjuti lebih jauh.
"KPK dan Polri juga harus segera bersiap dari sekarang,” tambah dia.
Berikutnya, Sahroni menyinggung pula mengenai status hukum para pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan itu. Menurut dia, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk memproses semua pihak yang diduga membantu atau terlibat dalam tragedi penganiayaan tersebut.
“Sekali lagi, saya meminta pihak-pihak yang berada di TKP, baik itu yang terlibat membantu pelaku secara langsung maupun yang berusaha menutup-nutupi kasus ini untuk segera diproses karena kuat indikasi bahwa lambatnya proses kasus ini karena ada campur tangan oknum," ujarnya.
Sahroni menilai keterlambatan penanganan kasus itu selama empat bulan merupakan hal yang tidak masuk akal. "Jadi, saya minta tidak ada lagi permainan-permainan seperti itu, bongkar semua,” ucap Sahroni.
Kasus AKBP Achirudin menjadi sorotan publik setelah rekaman video dirinya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa viral di media sosial.
AKBP Achirudin telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Operasi (Binops) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara setelah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Utara atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.
Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumatra Utara menunjukkan bahwa AKBP Achirudin melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.