Indofood Tegaskan Semua Produk Indomie Sudah Sesuai Standar Keamanan Pangan

ICBP sudah mengekspor mi instan ke berbagai negara di dunia selama 30 tahun.

Dok Indomie.com
Indomie rasa ayam spesial. Varian mi instan Indomie produksi Indofood di Indonesia ini ditemukan mengandung karsinogen pada bumbunya oleh Departemen Kesehatan Taipe, Taiwan.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menyatakan, semua mi instan yang diproduksi perusahaannya di Indonesia sudah sesuai standar keamanan pangan. Pernyataan itu Menyusul pemberitaan media di Taiwan pada 24 April 2023 terkait ditemukannya etilen oksida atau EtO pada Mie Kari Putih Ah Lai asal Malaysia dan bumbu Indomie Spesial Rasa Ayam produksi ICBP.

Baca Juga


Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, mengatakan kandungan EtO dapat memicu kanker. Namun, ICBP menegaskan, produk mi instannya telah sesuai standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan standar, yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). 

"Mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Lalu diproduksi di fasilitas produksi bersertifikat berdasarkan standar internasional," ujar Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam keterangan resmi, Jumat (28/4/2023).

ICBP sudah mengekspor mi instan ke berbagai negara di dunia selama 30 tahun lebih. Ia menegaskan, perseroan senantiasa memastikan seluruh produknya telah sesuai peraturan dan pedoman keamanan pangan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara lain, tempat mi instan ICBP dipasarkan.

“Kami tegaskan, sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan oleh BPOM RI. Mi instan Indomie kami aman untuk dikonsumsi," kata Taufik menegaskan.

Sebelumnya, BPOM RI memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk melakukan mitigasi risiko. Perintah itu menanggapi temuan Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, yang menyebutkan makanan instan produksi Indofood, yakni Indomie Rasa Ayam Spesial mengandung zat pemicu kanker.

"Guna mencegah terjadinya kasus berulang dengan melakukan hal sebagai berikut. Menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor," kata BPOM dalam keterangan resmi yang dikirimkan kepada Republika

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler