Kemenkeu Buka Suara Orang Kaya Indonesia Beli Rumah Mewah di Singapura
Pembelian properti WNI di negara lain bisa terdeteksi lewat eol.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial dihebohkan kekayaan konglomerat asal Indonesia yang membeli tiga kondominium di Singapura senilai Rp 2,3 triliun beberapa waktu lalu. Lokasi properti yang dibeli tersebut bahkan berada di kawasan premium.
Pembelian properti di Singapura oleh warga negara asing bukan hal baru. Sebab, di negara itu membolehkan warga negara asing membeli properti seperti rumah, apartemen, dan juga unit properti yang lainnya.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan pembelian rumah bagi orang Indonesia bisa terdeteksi lewat skema automatic exchange of information (eol) atau portal pertukaran informasi otomatis.
“Biasanya hal seperti ini masuk skema automatic exchange of information,” tulis Prastowo dalam akun Twitter pribadinya @prastow, dikutip Jumat (28/4/2023).
Adanya skema automatic exchange of information, Pras menyebut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa melakukan pertukaran informasi atau exchange of information. Adapun tujuannya memastikan pemerintah mendapatkan informasi detail terkait pembelian rumah mewah oleh orang Indonesia di Singapura.
“Setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail,” tulis Pras.
Menurutnya exchange of information merupakan sistem pertukaran informasi data keuangan secara otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak di dalam dan luar negeri. Adapun sistem ini bertugas untuk meminimalisasi kemungkinan wajib pajak mangkir dari kewajiban perpajakannya.
Meski begitu, Pras menegaskan pembelian properti bagi warga negara merupakan hak. Namun hal tersebut harus juga diikuti oleh kewajiban yang melekat.
“Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik,” tulis Pras.
Sistem exchange of information akan melacak informasi keuangan warga negara Indonesia yang berada di negara lain dan dapat digunakan untuk mengatasi masalah perpajakan. Adapun sistem ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak sehingga berdampak pada naiknya pendapatan negara dari sektor pajak.
Adapun beberapa manfaat exchange of information antara lain pertama merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki dan memperbarui sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia. Kedua, untuk mengurangi potensi penyelewengan sektor penerimaan dan atau penggelapan pajak.
Ketiga, pengusaha atau wajib pajak badan tidak bisa lagi menyembunyikan harta, aset keuangan, dan penghasilannya di luar negeri karena akan terlacak dalam sistem. Dengan begitu tidak akan ada yang menghindar dari kewajiban pajaknya.
“Terakhir mewujudkan target pajak yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan performa pemungutan pajak secara internasional,” tulis Pras.