Surat 'Teror' yang Beredar di Medsos, Benarkah dari Pelaku Penembakan Kantor MUI?
Pihak MUI hingga belum mengenali pelaku penembakan kantor MUI Pusat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat menerima surat dari seseorang bernama Mustofa yang berasal dari Lampung sebelum insiden penembakan di kantor MUI pada Selasa (2/5/2023) siang. Surat terakhir yang MUI terima sudah dari 2022.
"Intinya ada seseorang bernama Mustofa dari Lampung, meminta ketua MUI yang merepresentasikan pewaris nabi untuk mempersatukan umat," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat ditemui di Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Ni'am juga belum yakin apakah sosok bersangkutan yang melakukan penembakan di kantor MUI adalah benar Mustofa. Dia juga mengatakan, surat tertulis yang beredar di media sosial juga belum terverifikasi benar atau tidaknya, karena pihak MUI belum mengenali pelaku.
"Klaim tersebut belum terverifikasi karena jangankan surat, orangnya saja belum dikenali. Dari hasil diskusi internal, belum ada satu orang pun yang mengenali pelaku penembakan tersebut," ujar Ni'am.
Adapun surat yang ditunjukkan Ni'am tertanggal 2 Januari 2022, di mana seseorang bernama Mustofa yang mengaku berasal dari Lampung meminta bertemu dengan ketua MUI dan mewakili Nabi Muhammad SAW untuk mempersatukan umat. Tercatat, surat atas nama Mustofa telah diterima oleh MUI sebanyak enam kali hingga Januari 2022.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian apakah surat tersebut terkait dengan insiden penembakan yang menimpa dua staf MUI. "Kami terus melakukan konsolidasi internal apakah (surat) tersebut benar terkait atau tidak, tetapi saya bertemu dengan sekretariat, apakah ada yang mengenali, ada atau tidak faktanya, belum ada konfirmasi," kata Ni'am.
Ia juga mengatakan, belum ada kepastian apakah peristiwa penembakan ini juga terkait dengan agenda rapat rutin yang sedang dilaksanakan oleh MUI. "Kami tidak bisa berspekulasi, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat umum untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.