AP Hasanuddin Ditangkap, LBH Pelita Umat: Kapan Denny Siregar dan Abu Janda Diproses?

Polri wajib menjunjung tinggi asas persamaan semua warga di depan hukum.

Infografis Republika.co.id
Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Mabes Polri
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LBH Pelita Umat menyoroti penangkapan terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin atas dugaan ujaran kebencian. LBH Pelita Umat menilai penangkapan tersebut mesti jadi pemicu Polri untuk meringkus pelaku ujaran kebencian lainnya. 

Baca Juga


LBH Pelita Umat mendukung gerak cepat Polri dalam merespons aduan terhadap AP Hasanuddin. LBH Pelita Umat meyakini langkah kepolisian tersebut bisa menenangkan pihak yang diancam oleh AP Hasanuddin. 

"LBH PELITA UMAT memberikan apresiasi kepada Polri telah dengan cepat memproses laporan berkaitan dengan AP Hasanuddin. Respon tersebut sangat penting untuk meredam gejolak sosial masyarakat," kata Ketua LBH Pelita Umat Chandra Putra Irawan kepada Republika, Rabu (3/5/2023). 

LBH Pelita Umat mengamati kasus ujaran kebencian di Indonesia tak berhenti dengan penangkapan AP Hasanuddin. Kasus serupa pernah dilakukan beberapa orang, seperti Denny Siregar dan Permadi Arya alias Abu Janda. Namun keduanya tak kunjung diringkus kepolisian walau tersangkut banyak kasus ujaran kebencian. 

"Bahwa masih terdapat banyak pertanyaan dari masyarakat yang berkaitan dengan laporan-laporan sebelumnya tentang dugaan pidana ITE yang dilakukan oleh Deni Siregar dan Abu Janda," ujar Chandra. 

LBH Pelita Umat mempertanyakan sikap Polri yang lambat memproses hukum Denny Siregar dan Abu Janda. Padahal LBH Pelita Umat meyakini upaya pembuktian kasus yang menjerat keduanya tidahlah sulit. 

"Kenapa hingga saat ini belum ada kabar proses selanjutnya, apakah tidak diproses karena kurang bukti? Padahal pidana ITE alat buktinya sangat mudah yaitu screenshot Medsos, keterangan saksi pelapor, keterangan saksi terlapor, keterangan Ahli dan uji foreksi terhadap status medos tersebut," ucap Chandra. 

LBH Pelita Umat menegaskan Polri wajib menjunjung tinggi azas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, termasuk kepada Denny Siregar dan Abu Janda. LBH Pelita Umat berpesan agar hukum diterapkan kepada semua pihak tanpa pandang kedudukan. 

"Perbedaan perlakuan tersebut khawatir menimbulkan kecemburuan yang berakibat ketidakpercayaan kepada aparat dan Pemerintah," ujar Chandra. 

Diketahui, penanganan kasus Denny Siregar yang dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 kian dipertanyakan publik. Kasus tersebut belum ada perkembangan signifikan alias mangkrak hampir tiga tahun. 

Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. Hingga sekarang kasus itu tak tentu rimbanya. 

Sedangkan Abu Janda sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi tapi tak pernah berujung bui. Abu Janda pernah dua kali dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan pertama pada Kamis (28/1/2021) terkait rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan kedua, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Jumat (29/1/2021) terkait unggahan statusnya di media sosial mengatakan 'yang arogan di Indonesia itu adalah Islam'.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler