Tangkapan layar klarifikasi Profesor Riset Astrononmi-Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin mengenai status Facebooknya di blognya. LBH PP Muhammadiyah sebut Thomas Djamaluddin juga terlibat dalam kasus AP Hasanuddin.

LBH PP Muhammadiyah: Thomas Djamaluddin Terlibat dalam Kasus AP Hasanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Gufroni menyampaikan, LBH PP Muhammadiyah mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menangkap dan menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan. "Hanya saja, langkah hukum Polri belum mengarah ke calon tersangka lain misalnya terhadap Sdr TDJ (Thomas Djamaluddin) yang menjadi pihak terlapor dalam...

Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dinyatakan melanggar kode etik ASN usai menjalani rangkaian klarifikasi dan sidang Majelis Etik ASN di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sidang Etik, Andi Pangerang Dicecar 38 Pertanyaan Selama Enam Jam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dinyatakan melanggar kode etik ASN usai menjalani rangkaian klarifikasi dan sidang Majelis Etik ASN di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Proses klarifikasi dan sidang berlangsung selama kurang lebih enam jam dengan 38 pertanyaan yang dicecarkan kepada APH. “Sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan,” ujar Kepala...