Menkeu Tunjuk Hadiyanto sebagai Komisaris Utama PT SMI
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menunjuk Hadiyanto sebagai Komisaris Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI menggantikan Komisaris Utama sebelumnya yaitu Mahendra Siregar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penunjukan Hadiyanto sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT SMI ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (KMK) Nomor 147 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 April 2023 dan diinformasikan secara resmi pada 28 April 2023.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad menyambut baik penunjukan Hadiyanto sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT SMI.
"Kami sangat bangga dapat menyambut Bapak Hadiyanto bergabung dalam organ perseroan," ucap Edwin.
Pasalnya, kata dia, rekam jejak Hadiyanto di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang turut memberikan arahan dan bimbingan kepada PT SMI dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan sejak awal pendirian. Ini membuat PT SMI percaya perseroan ke depan akan semakin matang dalam mengakselerasi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Hadiyanto bukan wajah baru di lingkungan Kemenkeu. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Sekretaris Jenderal, dan terakhir sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu sebelum memasuki masa purna jabatan pada November 2022.
Lebih lanjut sebagaimana diatur oleh Peraturan OJK POJK Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Hadiyanto akan memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Dengan ditetapkannya KMK 147 Tahun 2023 oleh Menkeu, maka susunan Dewan Komisaris PT SMI saat ini yaitu Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Hadiyanto, Komisaris Independen Sukatmo Padmosukarso, Komisaris Independen Iskandar Saleh, Komisaris Suryo Utomo, serta Komisaris Kunta Wibawa Dasa Nugraha.