Ada 14 Komisioner KPU di Berbagai Daerah Mundur demi Jadi Caleg

Mereka hengkang menjelang tahapan pendaftaran caleg dimulai pada 1 Mei 2023.

Dok KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, Parsadaan Harahap.
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 14 komisioner KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota di sejumlah daerah mengundurkan diri agar bisa menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Mereka hengkang menjelang tahapan pendaftaran caleg dimulai pada 1 Mei 2023.

"Ada 14 orang yang sudah ajukan surat (pengunduran diri). Mereka tersebar di KPU provinsi dan kabupaten/kota," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Parsa tidak menjelaskan secara detail 14 komisioner itu dari KPU mana saja maupun namanya. Dia hanya mengatakan, sebagian di antaranya merupakan komisioner KPU di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di NTT, terdapat tiga komisioner. Mereka adalah Paulinus Lape Feka (Ketua KPU Timor Tengah Utara), Makarius Bere Nahak (Ketua KPU Malaka), dan Yoseph Nahak (Koordinator Divisi Teknis KPU Malaka). Ketiganya bakal mendaftar menjadi caleg DPRD kabupaten setempat dari tiga partai berbeda.

Parsa menyebut, pengunduran diri 14 komisioner merupakan hal biasa. Pasalnya, penyelenggara pemilu yang mau menggunakan hak politiknya untuk dipilih dalam pemilihan umum, mereka memang harus mundur. "Rata-rata yang mengundurkan diri itu adalah teman-teman yang sudah periode kedua (sebagai komisioner KPU)," ujar Parsa.

Dia menambahkan, mundurnya 14 orang itu tidak akan mengganggu kinerja KPU daerah tempat mereka menjabat sebelumnya. Sebab, jumlah komisioner tersisa masih kuorum sehingga tetap bisa membuat keputusan dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

Kini, kata Parsa, KPU RI sedang memproses surat pengunduran diri 14 orang itu. KPU RI juga melihat apakah perlu atau tidak mengisi posisi yang mereka tinggalkan, dengan mempertimbangkan durasi masa jabatan tersisa. Selama proses ini berlangsung, KPU daerah yang ketuanya mundur, harus menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua.

Setelah proses itu rampung, lanjut Parsa, KPU RI akan mengirimkan surat kepada KPU daerah untuk menggelar rapat pleno memilih ketua definitif. KPU RI juga akan membuka rekrutmen komisioner jika memang dibutuhkan.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler