10 Tahun Mandek, Transformasi Bikin PTPN II Kembali Bayar Santunan Hari Tua

Erick juga terus mendorong BUMN memenuhi kewajiban terhadap para pegawai.

Istimewa
Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury (tengah). Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury menyampaikan salah satu terobosan terjadi pada PTPN II yang sudah tidak membayar santunan hari tua selama 10 tahun terakhir. Berkat transformasi menyeluruh dalam tiga tahun terakhir, Pahala menyampaikan PTPN II kini mampu membayarkan santunan hari tua sebesar Rp 410 miliar.
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transformasi yang dicanangkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus memperlihatkan hasil. Tak hanya peningkatan dividen maupun laba bersih, Erick juga terus mendorong BUMN memenuhi kewajiban terhadap para pegawai, termasuk pensiunan.

Baca Juga


Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury menyampaikan salah satu terobosan terjadi pada PTPN II yang sudah tidak membayar santunan hari tua selama 10 tahun terakhir. Berkat transformasi menyeluruh dalam tiga tahun terakhir, Pahala menyampaikan PTPN II kini mampu membayarkan santunan hari tua sebesar Rp 410 miliar.

"Alhamdulillah. Dengan membaiknya kinerja, kita bisa memberikan santunan hari tua," ujar Pahala saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Kementerian BUMN, lanjut Pahala, berkomitmen mendorong seluruh BUMN untuk memenuhi hak-hak para pensiunan BUMN yang telah lama mengabdi bagi perusahaan pelat merah dan negeri. Sejak awal, lanjut Pahala, Kementerian BUMN fokus menyehatkan dan meningkatkan kinerja BUMN agar bisa berkontribusi lebih bagi negara, tak terkecuali para pensiunan.

"Kita dorong agar hak-hak pensiunan bisa dipenuhi dengan membaiknya keuangan dan kemampuan PTPN Group," kata Pahala.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler