Legislator: Pembiaran AKBP Achiruddin tak Pantas Dilakukan
Legislator sebut pembiaran AKBP Achiruddin tak pantas dilakukan sebagai anggota Polri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Kode Etik Polri memberhentikan AKBP Achiruddin secara tidak hormat. Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan Polri yang memberhentikan AKBP Achiruddin secara tidak hormat.
Habiburokhman menyampaikan apresiasinya atas sikap tegas Polri yang terus mengedepankan asas kesamaan hukum Polri. Ia menilai, peristiwa di Sumatera Utara itu harus bisa jadi pembelajaran bagi setiap pejabat.
"Ketegasan Polri terhadap AKBP Achiruddin dan anaknya ini membuktikan asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan," kata Habiburokhman, Kamis (4/5/2023).
Ia berpendapat, putusan Majelis Etik Polri yang menerapkan sanksi PTDH dan menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka sudah tepat. Putusan itu sesuai apa yang kasat mata bisa dilihat dari video penganiayaan.
Habiburokhman mengingatkan, AKBP Achiruddin terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Pembiaran sangat tidak pantas dilakukan mengingat Achiruddin seorang anggota Polri yang seharusnya mengayomi.
"Justru, membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan anaknya sendiri," ujar Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap, peristiwa itu dapat menjadi pelajaran kepada seluruh pejabat-pejabat dan keluarganya. Ia mengingatkan, jabatan setinggi apapun tidak bisa membuat kebal hukum.
"Sebagai mitra Polri, Komisi III akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Ini jadi buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Keputusan itu diambil Polri usai AKBP Achiruddin menjalani sidang di Komisi Etik Polri pada Selasa (3/4). Melalui keputusan ini, AKBP Achiruddin secara resmi telah dipecat dari kesatuan Polri.