Perbaiki Jalan Rusak di Lampung, Jokowi: Jangan Semuanya Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat gelontorkan Rp 800 miliar untuk perbaikan jalan rusak Lampung.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan rusak di Provinsi Lampung. Sebab, kata dia, kondisi jalan rusak di Lampung sudah dibiarkan terlalu lama.
Hal ini disampaikan Jokowi usai meninjau kondisi jalan rusak di Lampung, Jumat (5/5/2023).
"Tapi ini karena memang sudah lama, ya akan diambil alih oleh pemerintah pusat," kata Jokowi yang disambut sorak sorai dan tepuk tangan masyarakat sekitar.
Kendati demikian, ia menegaskan agar tak semua perbaikan jalan rusak dikerjakan oleh pemerintah pusat. Jokowi mengatakan, tanggung jawab perbaikan jalan rusak tidak hanya berada di pemerintah pusat. Namun juga merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi dan juga pemerintah kabupaten/kota.
"Tetapi juga nanti ada beberapa ruas yang menjadi tanggung jawabnya pak gubernur, ada yang tanggung jawabnya bapak ibu bupati yang ada di sini. Jangan semnunya pemerintah pusat," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah pusat pun akan mengucurkan anggaran sekitar Rp 800 miliar khusus untuk perbaikan jalan rusak di Provinsi Lampung. Perbaikan jalan rusak ini akan dilakukan di 15 ruas jalan.
"Tahun ini pemerintah pusat khusus untuk Lampung akan mengucurkan anggaran kurang lebih Rp 800 miliar untuk 15 ruas jalan termasuk ini," kata Jokowi.
Proses perbaikan jalan rusak di Lampung akan dimulai pada Juni. Pemerintah sebelumnya akan melakukan lelang pengerjaan proyek perbaikan jalan terlebih dahulu. Jokowi pun mengaku telah menginstruksikan Gubernur Lampung untuk melakukan lelang.
"Akan dimulai pembangunannya, perbaikannya akan dimulai bulan Juni karena harus lelang dulu. Saya lihat tadi, saya sudah perintahkan pak Gubernur untuk lelang," kata Jokowi.
Menurut Presiden, perbaikan jalan rusak oleh pemerintah pusat tidak hanya dilakukan di Provinsi Lampung, namun juga di beberapa provinsi lainnya. Ia juga mengatakan, penyediaan infrastruktur jalan yang baik pun menjadi tugas dan tanggung jawab baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Memang tugasnya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota itu memberikan pelayanan termasuk menyiapkan jalan yang baik karena itu menyangkut mobilitas barang dan mobilitas orang, dan menyangkut juga biaya logistik, ongkos logistik," jelas Jokowi.