Anies Baswedan Meminta Restu Pengasuh Ponpes Al Qodiri Jember

Anies mengaku meminta nasihat, petunjuk, harapan dan doa

Dokumen
Anies Baswedan.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER  -- Bakal calon presiden Anies Rasyid Baswedan bersama rombongan meminta restu dan doa kepada pengasuh Pondok Pesantren Al-Qodiri KH Muzakki Syah saat melakukan safari politiknya ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu malam.

Baca Juga


"Saya bersyukur kembali ke Jember dan bisa silaturahimdengan Pengasuh Ponpes Al Qodiri KH Muzakki Syah. Saya meminta nasihat, petunjuk, harapan dan doa," katanya di Ponpes Al Qodiri di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Ia mengatakan pihaknya bersama rombongan melakukan silaturahimdengan pengasuh Ponpes Al-Qodiri agar selalu diberikan petunjuk dan doa, bahkan pihak ponpes menerima dengan baik kedatangannya dan disambut hangat.

"Kami juga mendoakan agar pengasuh pesantren Al Qodiri KH Muzakki Syah selalu diberikan kesehatan dan umur panjang, sehingga bisa menjadi tauladan bagi kami," tuturnya.

Saat melakukan safari politik di Jember, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa kedatangannya ke sejumlah daerah untuk membawa misi agar dapat menghadirkan keadilan, ketimpangan sosial dan lainnya.

Sementara putra pengasuh Ponpes Al-Qodiri Achmad Fadil Muzakki mengatakan kedatangan Anies ke Ponpes Al Qodiri hanya untuk silaturahmi dan meminta doa. "Pak Anies hanya silaturahimsaja di Ponpes Al Qodiri karena saat ini beliau memang agenda utama untuk menghadiri haul Habib Sholeh di Kecamatan Tanggul," katanya.

Ponpes yang diasuh oleh KH Muzakki Syah sering menjadi rujukan para bakal calon presiden, seperti mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah minta restu menjelang Pemilu 2004 dan 2009, kemudian capres Prabowo Subianto mengunjungi ponpes tersebut jelang Pemilu Presiden (Pilpres) pada 2014

Sekadar diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler