Surpres RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR RI

Selain itu, ada empat pejabat yang akan bertugas membahas RUU tersebut.

epublika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud Md bersiap mengikuti Rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.


Selain surpres, Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Terdapat empat pejabat yang akan bertugas, antara lain Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler