Keputusan Akhiri Status Darurat Covid-19 di Indonesia di Tangan Presiden
WHO sebelumnya sudah menyatakan fase kedarurayan Covid-19 di dunia berakhir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Saikin mengemukakan keputusan mengakhiri status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi COVID-19 di Indonesia berada di tangan Presiden Joko Widodo. "Itu nanti Presiden Joko Widodo yang memutuskan, sesudah ada pernyataan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Nanti kami cari waktunya," katanya usai peluncuran Beasiswa Fellowship Luar Negeri di Gedung Kemenkes Jakarta, Senin (8/5/2023).
Menkes masih mencari waktu senggang Presiden untuk berdialog tentang rencana mencabut status kedaruratan kesehatan terkait COVID-19 di Indonesia, menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
WHO telah menyatakan fase kedaruratan COVID-19 untuk seluruh negara di dunia resmi berakhir pada 5 Mei 2023 sejak digulirkan per 30 Januari 2020. Keputusan itu diambil Sekretaris Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyasus usai menerima masukan dari Emergency Committee International Health Regulation pada pertemuan ke-15 secara virtual di Jenewa, Swiss.
Pertemuan itu digelar beriringan dengan situasi pandemi global yang cenderung menurun selama lebih dari setahun terakhir, kekebalan populasi meningkat dari vaksinasi dan infeksi alami, hingga penurunan angka kematian. Berdasarkan laporan Satgas Penanganan COVID-19, kasus konfirmasi COVID-19 per 8 Mei 2023 naik sebanyak 1.149 kasus sehingga total angka kasus aktif saat ini berjumlah 17.829 kasus dengan spesimen 21.909 orang.
Sementara angka kematian naik 21 kasus. Angka tersebut masih berada di bawah ambang batas aman WHO maksimal 8.000 kasus aktif per hari di Indonesia.