Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Penculikan Perempuan di Bandung
Polisi menyebut tersangka sempat membawa korban ke apartemen.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi sudah menangkap RGF (33 tahun), tersangka kasus penculikan terhadap perempuan berinisial K (19 tahun) yang terjadi di wilayah kompleks Kawaluyaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (7/5/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dan korban sempat berpacaran.
“Tersangka dengan korban pernah ada hubungan pacaran, putus sambung, putus sambung,” kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (9/5/2023).
Saat kejadian pada Ahad lalu, Kapolrestabes menjelaskan, awalnya korban tengah berada di rumah teman laki-lakinya, berinisial NR, di kompleks Kawaluyaan, sejak Ahad siang hingga malam. Ketika korban hendak pulang, kata dia, tiba-tiba di luar rumah ada tersangka, yang kemudian menodongkan pisau kepada NR.
“Tersangka RGF menanyakan kepada NR, apakah kamu selingkuhan korban? Dijawab bukan. Saat itu tersangka langsung menjambak korban, menarik ke motornya, dan pergi dari rumah NR,” kata Kapolrestabes.
Dalam video rekaman CCTV yang beredar di media sosial, korban dibawa pergi menggunakan motor, berboncengan tiga. Menurut Kapolrestabes, tersangka membawa korban ke apartemen Gateway Cicadas, Kota Bandung.
“Saat dilakukan penculikan, di bawah kekuasaan RGF, korban dibawa ke apartemen Gateway Cicadas selama satu malam. Tersangka dan korban di apartemen terjadi persetubuhan,” ujar Kapolrestabes.
Pada Senin (8/5/2023), menurut Kapolrestabes, tersangka membawa korban berkeliling ke sejumlah ruas jalan di Bandung dan kemudian diturunkan di Lapangan Saparua, Kota Bandung. Korban ditemukan petugas pada Senin malam di Saparua, sekitar pukul 23.00 WIB dan dibawa ke Markas Polrestabes Bandung.
Polisi kemudian memburu tersangka, yang akhirnya bisa diamankan pada Selasa (9/5/2023), sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka ditangkap di daerah Cipaera, Kosambi, Kota Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolrestabes mengungkap motif tersangka membawa korban. “(Motifnya) cemburu,” katanya.
Kapolrestabes mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Saat ditangkap, kata dia, polisi menemukan sisa pemakaian narkoba jenis sabu-sabu di dekat tersangka. Polisi masih akan melakukan pendalaman.