Terungkap Asal Penembak Kantor MUI Peroleh KTA Menembak Menurut Polisi

Polisi menetapkan penjual senjata ke penembak kantor MUI sebagai tersangka

Republika/Thoudy Badai
Suasana kantor Majelis Ulama Indonesia pascainsiden penembakan di Jakarta, Selasa (2/5/2023). Dalam insiden tersebut pelaku penembakan tewas dan dua orang lainnya yakni resepsionis MUI mengalami luka pada bagian punggung dan pegawai MUI lainnya terluka akibat menabrak pintu saat menghindari tembakan tersebut. Dalam peristiwa tersebut, pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan terkait pelacakan latar belakang pelaku penembakan di Gedung MUI tersebut.
Rep: Ali Mansur Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang berinisial D, N, dan H sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan senjata yang digunakan Mustopa NR (60 tahun) untuk melakukan penembakan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. 

Baca Juga


Mustopa NR juga memiliki kartu tanda anggota (KTA) klub menembak dari membeli seharga Rp 280 ribu.  

"(Tersangka H) Memesan KTA Air Gun  kepada Garuda Sakti Shooting Club  seharga Rp 280 ribu pembayaran transfer ke rekening BCA atas nama Sopian Sopiandi. Pengiriman KTA ke alamat rumah tersangka N," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023). 

Menurut Kombes Trunoyudo, dalam kasus kepemilikan senjata jenis Air Gun oleh Mustopa NR berawal pada pada 1 Februari 2023 tersangka Mustopa NR meminta tolong kepada tersangka D untuk dicarikan senjata jenis Air Gun. Lalu tersangka D menghubungi tersangka N dan N menghubungi tersangka H dengan penyampaian harga Air Gun Glock 19 seharga Rp 4 juta. 

Kemudian tersangka N menyampaikan kepada D bahwa harga senjata Air Gun siap jual seharga Rp 5 juta, dan diteruskan kembali kepada tersangka Mustopa NR terkait harga tersebut. 

Pada 3 Februari 2023, tersangka Mustopa NR mendatangi rumah tersangka D untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 juta dan sisanya melalui transfer. 

Selanjutnya 6 Februari 2023, tersangka D dan N janjian untuk bertemu terkait senjata tersebut, dan keesokannya menjalani transaksi dengan kesepakatan harga Rp 4.750.000. 

Tersangka N mendatangi rumah H untuk membeli senjata tersebut bersama dengan kartu keanggotaannya dengan kesepakatan harga Rp 3,8 juta.  

"Senjata airgun yang dijual tersangka H kepada N jenis glock 19 dilengkapi gas dan gotri besi," ungkap Kombes Trunoyudo. 

Sementara itu tersangka H memesan KTA Air Gun ke klub menembak, Garuda Sakti Shooting Club seharga Rp 280 ribu dengan alamat tujuan ke rumah tersangka N. 

Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh

 

Pada 9 Februari 2023, tersangka D mengambil senjata tersebut ke rumah N dan didemonstrasikan cara pakai dan menguji tembak tanpa peluru kepada tersangka D. 

Pada 10 Februari 2023, tersangka N menerima kiriman paket berisi KTA Air Gun dan kemudian keesokan harinya bertemu dengan tersangka D untuk mengantarkan KTA tersebut. 

Tersangka D menghubungi Mustopa untuk bertemu dan menyerahkan sesuai kesepakatan di rumah tersangka D dan meragakan cara menggunakan senjata tersebut. 

“Tersangka Mustopa NR memberikan uang sebesar Rp 500 ribu sebagai upah biaya terima kasih karena sudah menolong. Lalu tersangka D membawa Air Gun dan KTA Air Gun,” tutur Kombes Trunoyudo. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler