Penjelasan Pasal-Pasal Kontrovensial Penyebab Nakes Menolak RUU Kesehatan

Perlunya adanya RUU yang dapat melindungi dan memberikan kepastian hukum para nakes.

retizen /Nur Lailatul Maghfiro
.
Rep: Nur Lailatul Maghfiro Red: Retizen

Rancangan Undang Undang (RUU) kesehatan akan menggabungkan 13 Undang - Undang yang berhubungan dengan kesehatan. Menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dengan tujuan utama dari Rancangan Undang Undang (RUU) kesehatan Omnibus Law yaitu meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di indonesia. Rancangan undang - undang ini juga akan membuat kerangka regulasi baru untuk sektor kesehatan, termasuk pembentukan badan asuransi kesehatan nasional.


Aksi penolakan Rnacangan Undang - Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan oleh ribuan tenaga kesehatan nyang tergabung ke dalam sejumlah organisasi profesi kesehatan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Senin (8/5/2023). Foto : ig @jktinfo

Pada beberapa hari lalu ribuan tenaga kesehatan (nakes) di beberapa wilayah di indonesia melakukan aksi demonstrasi terkait menolak Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. adapun alasan beberapa tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker menolak Rancangan Undang - Undang (RUU) sepertinya melandasi rasa kekhawatiran bahwa Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan akan melemahkan perlindungan serta kepastian hukum para dokter dan nakes. Sejumlah nakes berdemo juga menilai Rancangan Undang - Undang minim urgensi, dibuat tergesa- gesa hingga tidak melibatkan mereka, serta belum jelas siapa penggagasnya,

Dari pihak Kemenkes yang menyatakan Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan akan meningkatkan perlindungan hukum untuk nakes. Tetapi menurut pihak tenaga kesehatan beranggapan Rancangan Undang - Undang akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum mereka. Pasalnya para nakes seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker menilai bahwa beberapa pasal di dalam draft Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan tuai kontrovensial. Berikut pasal - pasal yang tuai kontrovensial sebagai berikut :

1. Pasal 314 ayat (2)

Dalam pasal 314 ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi. Namun pada pasal 193 terdapat 10 jenis tenaga kesehatan yang terbagi atas beberapa kelompok. Dengan total tenaga kesehatan sebanyak 48. Pihak yang menolak Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan dibuat bingung dengan pilihan yang akan diambil pembuat kebijakan. Oleh karena itu, Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan juga dinilai akan mencabut peran organisasi profesi lantaran untuk praktik, bila Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan disahkan, maka para nakes hanya perlu menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi. Tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi organisasi profesi. Padahal rekomendasi organisasi profesi menunjukkan calon nakes yang akan praktik itu sehat dan tidak punya masalah etik dan moral sebelumnya.

2. Pasal 206

Pasal ini juga membuat lima organisasi profesi menolak Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan, khususnya yang menyebutkan standar pendidikan kesehatan dan kompetensi oleh menteri pada ayat (3), (4), dan (5). Dalam pasal ini juga disebutkan kolegium yang terlibat. Kolegium merupakan badan yang telah dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing - masing cabang disiplin ilmu tersebut. Badan ini juga bisa mengetahui apakah nakes kompeten atau tidak.

3. Pasal 239 ayat (2)

Pada pasal ini juga dianggap kontrovensial, karena berdasarkan pasal 239 Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan, konsil kedokteran indonesia (KKI) yang sebelumnya independen dan bertanggung jawab pada menteri. Jika disahkan, maka wewenang menteri akan sangat luas.

4. Pasal 426 ayat (1)

Pada pasal ini menjadi sorotan karena juga terjadi kontrovensial Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan. Isi pasal tersebut yaitu tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana.

5. Pasal 154 ayat (3)

Pasal ini juga terjadi kontrovensial selanjutnya pada Rancangan Undang - Undang Kesehatan yaitu terkait tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang dikelompokkan pada satu kelompok zat adiktif. Penggabungan ini akan memunculkan rasa kekhawatiran menyebabkan munculnya aturan yang akan mengekang tembakau, lantaran posisinya akan disetarakan dengan narkoba. Sehingga akan menimbulkan polemik lain karena dapat merugikan banyak pihak yang bekerja di industri tembakau.

Demikian alasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan ditolok serta penjelasan pasal yang terjadi kontervensial yang menjadi penyebab para nakeks menolak Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan.

sumber : https://retizen.id/posts/214760/penjelasan-pasal-pasal-kontrovensial-penyebab-nakes-menolak-ruu-kesehatan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler