Cegah Pelanggaran, Bea Cukai Asistensi Pengusaha BKC HT di Purwokerto

Asistensi dilakukan sedini mungkin demi terciptanya iklim usaha yang sehat.

Bea Cukai
Bea Cukai Purwokerto melaksanakan bimbingan dan asistensi kepada pengusaha barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menjalankan fungsi industrial assistance, Bea Cukai Purwokerto melaksanakan bimbingan dan asistensi kepada pengusaha barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT). Bimbingan kali diberikan pada Jumat, 5 Mei 2023 kepada PT Hanjaya Anugrah Ketesu yang baru mendapat izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Baca Juga


Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto mengatakan pihaknya secara aktif melaksanakan asistensi kepada para pengusaha BKC HT di wilayah pengawasannya. “Ini kami lakukan untuk memberikan edukasi terkait ketentuan perundang-undangan cukai dan aturan pelaksanaannya,” jelasnya dalam siaran pers.

Ia menambahkan, asistensi ini dilakukan sedini mungkin demi terciptanya iklim usaha yang sehat. Karena masih perusahaan baru, harapannya asistensi ini dapat menghindarkan dan meminimalisir kesalahan pelaksanaan kegiatan dan elaporan PT Hanjaya Anugrah Ketesu ke depannya.

“Kami berharap kegiatan asistensi ini mampu mengedukasi pengusaha BKC HT,sehingga pengguna jasa akan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai beserta aturan pelaksanaannya,” kata Erry.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler