Bupati Pangandaran Minta Maaf ke Guru Husein dan Nonaktifkan Kepala BKPSDM
Menurut Jeje, intimidasi yang dialami Husein harus jadi pelajaran bagi semua pihak.
REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Husein Ali Rafsanjani, guru yang viral setelah mengungkap dugaan pungli dan intimidasi hari ini mengadakan pertemuan. Seusai pertemuan, Jeje meminta maaf atas intimidasi yang dialami guru Husein saat menjalankan tugas sebagai guru di Kabupaten Pangandaran.
"Saya lebih meminta maaf kepada Kang Husein apabila terjadi hal tak diinginkan atau aparat yang kurang bijak," kata Jeje usai bertemu Husein di Pendopo Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Kamis (11/5/2023).
Menurut Jeje, adanya intimidasi yang dialami Husein kemungkinan besar merupakan dampak dari reaksi berlebihan dari sejumlah pihak di Kabupaten Pangandaran. Sebab, kondisi di Kabupaten Pangandaran selama ini telah stabil.
Ketika terdapat sesuatu yang berdinamika, muncul reaksi berlebihan. Alhasil, ketika Husein melaporkan ada dugaan pungli yang terjadi pada saat pelaksanaan pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021, ia merasa mendapatkan sejumlah tekanan.
"Mungkin itu. Ketika Kang Husein menyampaikan ada pungli dan sebagainya, sehingga seperti kebakaran jenggot," kata Jeje.
Padahal, Jeje mengatakan, penanganan pelaporan tak harus seperti itu. Pejabat dinilai tetap harus humanis dan mengedepankan aspek komunikasi hati ke hati.
Menurut dia, masalah intimidasi yang dialami Husein harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bukan hanya untuk ASN di Kabupaten Pangandaran, melainkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Tidak boleh ada yang menganggap enteng persoalan. Hanya ratusan ribu misalkan, tapi ketika ada hal subtansi dan sangat fundamental, kita harus tangani dengan baik. Jangan karena ada laporan pungli, pelapor ditekan. Pola ini harus diganti," kata Jeje.
Ihwal dugaan pungli dan intimidasi yang dialami Husein, Jeje mengaku akan melakukan klarifikasi terkait yang sebenarnya terjadi. Termasuk kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
"Saya akan rapat untuk mendengarkan klarifikasi," ujar dia.
Jeje juga membentuk tim khusus yang diberi waktu hingga Selasa (16/5/2023) untuk menyelesaikan penyelidikan. Selama masa penyelidikan itu, jabatan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dinonaktifkan sementara.
"Tim diberi waktu sampai Selasa. Sambil itu jalan, agar tim leluasa, saya putuskan bahwa Kepala BKPSDM Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya. Koordinasi mengenai BKPSDM akan langsung dengan Pak Sekda," kata dia.
Pada Kamis (11/5/2023), lewat akun Twitter-nya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, bahwa dirinya sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani. Sebelumnya, Husein mengaku mendapat intimidasi secara verbal saat proses sidang di gedung BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," kata Emil.
Menurut Emil, jika nantinya terbukti ada pungli seperti yang diungkap oleh Husein, ia meminta dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, Emil meminta adanya proses solusi yang baik untuk semua pihak.
Husein tetap ASN
Dalam pertemuan yang dilakukan secara empat mata itu, Jeje juga mengaku mendapat cerita utuh dari Husein terkait persoalan yang dialami. Selain itu, ia juga saling memberikan semangat agar dapat introspeksi dan membahas agar Kabupaten Pangandaran lebih baik.
Bahan pembicaraan lain yang dibahas lainnya disebut lebih personal. Mengenai latar belakang Husein sebagai anak seorang guru.
"Husein sepakat untuk tetap jadi ASN. Tawaran saya tetap di sini, sementara Gubernur memberikan opsi di Bandung. Silakan dipertimbangkan," kata Jeje.
Sementara itu, Husein masih akan mempertimbangkan tawaran yang ada saat ini. Menurut dia, opsi menjadi ASN di Pangandaran maupun di Bandung sama baiknya.
"Semua dipertimbangkan. Dua-duanya pilihan baik. Insyaallah (tetap jadi ASN). Karena kebijakan Pak Emil dan Pak Jeje, saya dipertahankan," kata dia.
Sementara itu, Husein mengaku sedikit grogi bertemu dengan Bupati Pangandaran, seperti sebelumnya juga bertemu dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Sebagai guru biasa, ia tidak menyangka bisa bertemu dua orang hebat di Jabar. Apalagi, ia mengaku tak pernah kecewa dengan Bupati Pangandaran.
"Ngobrol soal background beliau anak nelayan. Jadi bukan saya saja yang dulu miskin," kata Husein sembari tertawa.
Setelah melakukan pertemuan itu, Husein juga bertekad akan tetap menjadi guru. Ia mengaku tak biasa dengan ketenaran di media sosial yang beberapa hari belakangan dialaminya.
"Apalagi wartawan sangat semangat ng-chat saya. Saya deg-degan. Namun, saya akan jadi guru," kata dia.
Kendati demikian, ia belum bisa memutuskan lokasi untuk menjadi guru. Terlebih, Gubernur Jabar telah memberikm opsi agar Husein dapat mengajar di Bandung, sementara Bupati Pangandaran mengharapkan dirinya tetap di Kabupaten Pangandaran.
Kedua pilihan itu disebut sama baiknya. Namun, ia masih harus mempertimbangkannya terlebih dahulu.
"Saya belum bisa bilang (di mana). Pokoknya akan tetap jadi guru. Intinya saya jadi guru," kata dia.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merasa prihatin dengan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang mengalami tekanan setelah melaporkan dugaan pungli. FSGI menilai, persoalan dugaan pungli tersebut semestinya tak perlu sampai menimbulkan ancaman bagi pelapor.
“Persoalan dugaan pungli ini seharusnya tidak perlu sampai menimbulkan ancaman bagi pelapor. Kalaupun ASN pelapor itu keliru sekalipun, seharusnya penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN,” ujar Ketua Dewan Pengawas FSGI, Retno Listyarti, kepada Republika, Rabu (10/5/2023).
Peraturan perundang-undangan yang dia maksud di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan tersebut dia sebut dapat dijadikan rujukan karena mengingat pelapor adalah guru berstatus ASN, di mana pelapor seharusnya diberi kesempatan membela diri.
Kalau benar ada arogansi dan ancaman dari pihak birokrasi terhadap guru pelapor, maka seharusnya pihak bupati memerintahkan inspektorat daerah untuk memeriksa oknum birokrasi yang diduga melakukan ancaman pada ASN pelapor,” kata Retno.
Retno juga menyampaikan, pihaknya menilai seharusnya guru pelapor tidak harus mengundurkan diri. Menurut Retno, kejadian tersebut amat disayangkan karena untuk lulus menjadi PNS guru bukanlah hal yang mudah dan sudah pasti penuh perjuangan yang tidak ringan.
Di sisi lain, dia juga menyoroti pemerintah daerah (pemda) setempat yang tak kunjung memproses pengunduran diri guru ASN tersebut. Terlebih, guru yang bersangkutan sudah tidak bertugas di satuan pendidikan tempatnya mengajar sejak Maret 2022 hingga saat ini.
Berarti sudah lebih satu tahun tidak bekerja atau tidak menjalankan tugas, namun pihak pemda tidak mengambilkan tindakan apapun untuk menyelesaikan kasus ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelas dia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun ikut turun tangan dalam dugaan pungli yang dialami oleh guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. BKN saat ini tengah melakukan investigasi melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
“Terkait dugaan adanya pungli terhadap guru ASN di Pangandaran yang sedang ramai dibicarakan, saat ini BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian sedang melakukan investigasi untuk menindaklanjuti permasalahan ini segera,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, kepada Republika, Rabu (10/5/2023).