Bupati Pangandaran berhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM
Kepala BKPSDM dinilai tak profesional dalam menangani laporan Husein.
REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN--Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata memberhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hal ini dilakukan menyusul laporan mengenai tindakan intimidasi terhadap seorang guru yang melaporkan dugaan pungutan liar.
"Maka dengan ini Dani saya berhentikan dari jabatan, saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM," kata Jejedi Pangandaran, Selasa (16/5/2023).
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah membentuk tim untuk menyelidiki perkara dugaan pungli yang membuat seorang guru bernama Husein Ali Rafsanjani mengalami intimidasi. Akibat intimidasi ini, Husein kemudian memilih untuk mengundurkan diri.
Jeje mengatakan bahwa pemerintah berusaha secepatnya menyelesaikan masalah yang dialami oleh guru aparatur sipil negara tersebut. "Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan, intimidasi dan pungli, tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang," katanya.
Dia menegaskan bahwa bupati punya kewenangan untuk menindak ASN serta memindahkan maupun memberhentikan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten. "Memutasi, merotasi orang, tentu acuan saya adalah kepentingan daripada pemda, apakah seseorang layak atau tidak mengemban jabatan itu. Tentu saya punya kebijakan subjektif," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Dani Hamdanidi berhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran karena dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional. Yakni dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli melalui situs www.lapor.go.id.
"Langkah yang dilakukan Dani tak diatur dalam ketentuan, dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi, dan itu berkaitan dengan sistem pelaporan," katanya.
Pemberhentian Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, menurut Jeje, dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur sipil negara. Apabila merasa keberatan dengan keputusan mengenai pemberhentiannya sebagai pejabat, Jeje melanjutkan, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan dan meminta perlindungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Husein Ali Rafsanjani (27 tahun), seorang guru muda di Kabupaten Pangandaran, sebelumnya mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara karena menghadapi intimidasi setelah melaporkan dugaan pungli. Pemerintah daerah kemudian turun tangan dan memindahkan Huseinke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.