Natalius Pigai: Jadi Korban Nasdem Capreskan Anies, Johnny G Plate Tersangka
Jhonny Plate jadi korban Partai Nasdem yang mendukung Anies Baswedan jadi capres.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai ikut menanggapi penetapan tersangka Menkominfo Johnny Gerard Plate oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Rabu (17/5/2023). Johnny dijerat sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo dan infrastruktur pendukungnya dengan kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Meski beberapa pihak menyebut penetapan tersangka Johnny murni masalah hukum, namun Pigai punya analisis sendiri. Menurut dia, Johnny menjadi tersangka lantaran keputusan Partai Nasdem mendukung Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024.
"Jhonny Plate korban dan mengorbankan diri demi Anies Baswedan capres. Ini wujud nyata pengorbanan Johnny Plate untuk Anies Baswedan," kata Pigai ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca: Deputi KSP Bantah Penetapan Tersangka Johnny G Plate Terkait Politik
Sebelum Johnny G Plate menjadi tersangka, ia sudah tiga kali diperiksa penyidik. Selama proses pemeriksaan sebelumnya, ada peristiwa politik menyertainya. Hal itu terkait pertemuan Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya usai pertemuan mengakui membahas masalah capres 2024.
Menurut Pigai, pertemuan Surya dan Luhut berkorelasi dengan penetapan tersangka Johnny. "Jika saja Jhonny mau ngotot agar Anies dibatalkan jadi calon maka Megawati, Jokowi, dan Luhut pasti loloskan Jhonny. Mereka jahat. Ini analisis saya," kata Pigai.
Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tidak berkaitan dengan situasi politik saat ini. Dia mengatakan, penetapan tersangka Johnny merupakan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Baca: Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Rumah Dinas dan Kemenkominfo
"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," kata Jaleswari dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Pemerintah, kata Jaleswari, menghormati proses hukum yang berjalan. Selain itu, pemerintah juga memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja. "Kita serahkan pada proses hukum," ujarnya.
Semengtara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terhadap Menkominfo Johnny Gerard Plate, Rabu siang WIB. Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.
Sekjen DPP Partai Nasdem itu dituding terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. "Terhadap saksi JP, setelah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, kita lakukan penindakan berupa penahanan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap tersangka Johnny Plate dilakukan tahap pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung di Jakarta Selatan, selama 20 hari. "Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan," kata Kuntadi.
Kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo dinilai merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun. Proyek tahun jamak 2020-2025 tersebut, dianggarkan senilai Rp 10 triliun.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Johnny sudah dilakukan pemeriksaan tiga kali sebagai saksi. Pemeriksaan sebelumnya, pada 14 Februari dan 15 Maret 2023. Pada pemeriksaan ketiga, Rabu (17/5/2023), Johnny pun sebetulnya masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih dua setengah jam sejak pukul 09.00 WIB, penyidik meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah dilakukan evaluasi, kami (penyidik) menyimpulkan telah ada alat bukti yang cukup, bahwa saksi JP, terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G. Karena itu, kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kuntadi.