Melongok Peran Plate Bersaudara di Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo
Kejagung masih mendalami adik kandung Johnny G Plate dalam perkara BTS 4G BAKTI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate, dalam perkara korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun jauh sebelum penetapan Johnny G Plate ini ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga telah memeriksa adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, GAP sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. “Untuk dugaan keterlibatan dan peran lainnya, itu masih terus kita lakukan pendalaman. Setelah peningkatan saksi JP (Johnny Plate) sebagai tersangka, kita (penyidik) tidak berhenti di sini,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi menerangkan, kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, berskala yang meluas. Besaran kerugian negaranya, pun signifikan mencapai triliunan rupiah.
“Perlu kita cermati bersama, bahwa peristiwa pidana dalam kasus ini, bukan peristiwa pidana yang biasa,” ujar Kuntadi.
Itu sebabnya, dikatakan dia, fokus penyidikannya, bukan cuma soal menyeret semua para terduga pelaku korupsi yang terlibat. Namun juga beban penyidikan untuk dapat melakukan penelurusan aset-aset, termasuk aliran-aliran uang dari hasil bancakan proyek senilai Rp 10 triliun tersebut.
Penyidik berkali-kali menyebut, peran Menkominfo Johnny Plate dalam kasus ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Johnny Plate adalah KPA kementerian yang menginisiasi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2022.
Proyek nasional tersebut penganggarannya disetujui tahun jamak 2020 sampai dengan 2025, senilai Rp 10 triliun. Proyek tersebut, adalah program skala nasional untuk misi pemerataan jaringan komunikasi dan internet melalui pembangunan puluhan ribu tower BTS 4G di seluruh wilayah Indonesia.
Kuntadi pernah mengungkap adanya praktik korupsi yang masif dalam proye tersebut. Dari mulai pembuatan kajian dan analisa fiktif, sampai pada pembuatan aturan untuk pengaturan pemenangan tender, sampai pada pemalsuan pelaporan keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan proyek tersebut.
Bahkan terungkap, GAP turut mendapatkan uang dan fasilitas BAKTI dalam pengerjaan proyek bancakan itu. Dalam pemeriksaan, Gregorius Plate mengembalikan beberapa uang yang ia nikmati dari BAKTI. Pengembalian tersebut diserahkan kepada penyidik.
Namun Kuntadi pernah mengungkapkan, pengembalian uang senilai Rp 534 juta tersebut terkait dengan peran Johnny Plate sebagai menteri. “Terkait dengan posisi adiknya (Gregorius), sesuai dengan keterangan masih kita dalami. Yang jelas itu (uang setengah miliar) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan (uang tersebut) ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny),” ujar Kuntadi, Rabu (15/3/2023).
Dalam perkara Gregorius Plate, Kejagung akan terus didalami kasusnya sampai cukup bukti untuk peningkatan sebagai tersangka.
Sebelum menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023), tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka awalan dalam kasus ini sejak Januari 2023.
Kelima tersangka itu, adalah Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).