Sindiran Ketua KPK Pertama: Motif Gufron Hanya Ingin Perpanjang Masa Jabatannya

Ketua KPK pertama Ruki menyindir motif Gufron hanya ingin memperpanjang masa jabatan.

Republika/Putra M. Akbar
Mantan pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki. Ketua KPK pertama Ruki menyindir motif Gufron hanya ingin memperpanjang masa jabatan.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki ikut merespons uji materiel yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK selama setahun menjadi lima tahun. 

Baca Juga


Ruki menegaskan, tidak ada alasan yang tepat untuk menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Alasan penyamarataan durasi menjabat seperti pimpinan lembaga negara lain menurutnya tak bisa diterima. Hal ini didasari pengalamannya menjadi Ketua pertama KPK 2003-2007 dan Plt Pimpinan KPK 2015- 2016. Ruki dikenal sebagai salah satu orang yang membidani lahirnya KPK. 

"Saya tidak melihat relevansinya masa jabatan pimpinan KPK (empat tahun), harus disamakan dengan masa jabatan Pejabat Pemerintah Presiden/ Wapres dan masa jabatan pejabat publik lainnya seperti Ketua MA, Ketua MK dan Gubernur BI yang lima tahun atau dengan periode masa jabatan anggota DPR, DPD dan BPK RI yang lima tahun," kata Ruki kepada Republika, Rabu (17/5/2023). 

Ruki mengakui memang belum membaca gugatan tersebut secara lengkap. Namun, ia menangkap sinyal gugatan itu dimaksudkan untuk kepentingan pribadi pimpinan KPK saat ini. 

"Tentang masa jabatan pimpinan KPK sepertinya itu tidak ada urgensinya, dan nampaknya, kepentingannya hanya karena ingin memperpanjang masa jabatan pimpinannya," ucap mantan jenderal polisi bintang dua itu. 

Ruki menduga isu ini tidak akan menyeruak kalau Ghufron menyatakan bahwa masa jabatan yang dituntut itu berlaku bagi pimpinan KPK pada masa jabatan berikutnya.

"Dengan kalimat yang tegas ini, maka dugaan adanya kepentingan perorangan menjadi terhapus," ucap Ruki. 

Ruki juga merasa empat tahun jabatan pimpinan KPK tak menyulitkannya saat itu meski periode anggarannya lima tahun. Ia mampu menyesesuaikan anggaran yang diterima KPK dengan program kerja selama empat tahun. 

"Saya tidak menemui adanya kesulitan dalam meng-ajust sistem anggaran dari masa jabatan pimpinan KPK yang empat tahun dengan periode anggaran yang lima tahun," ujar Ruki. 

Ruki menyinggung program kerja pemerintah saat ini berbeda dari masa Orba karena ada rencana Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Dalam kondisi saat ini, menurut Ruki masa jabatan pimpinan KPK tak perlu ditambah. 

"Saat ini tidak ada pelita pelita dalam program pembangunan, yang ada adalah program pembangunan yang multiyears dan program pembangunan yang single years," ujar Ruki. 

Sebelumnya, Ghufron berdalih alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai, seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu. Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia, seperti Komnas HAM, KY, KPU. 

Ghufron lantas mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Awalnya Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler