Tiga Kasus Penyalahgunaan Tanah Desa Diperiksa, Termasuk Perumahan di Sleman

Pengawasan terhadap pemanfaatan TKD akan terus dilakukan.

Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Inspektorat DIY memeriksa sejumlah penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang berada di Kabupaten Sleman. Inspektur DIY, Muhammad Setiadi, mengatakan, ada tiga penyalahgunaan TKD yang diperiksa saat ini.

Tiga dugaan kasus penyalahgunaan TKD yang diperiksa, yakni berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo, Kelurahan Condongcatur, dan Kelurahan Minomartani.

"Baru masuk pemeriksaan yang (hunian) D'Junas di Maguwoharjo, di Condongcatur, kemudian yang Cafe Bawah Langit (di Minomartani)," kata Setiadi.

Terkait hunian Kandara Village, Setiadi menyebut saat ini belum masuk pemeriksaan. Hunian yang dikembangkan PT Indonesia Internasional Capital ini ini juga sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DIY, Selasa (16/5/2023). "Kandara belum (diperiksa) karena baru ditutup kemarin," ujarnya.


Setiadi menegaskan, pengawasan terhadap pemanfaatan TKD akan terus dilakukan. Pengawasan dilakukan secara berjenjang, hingga pemerintah desa/kelurahan setelah keluar izin dari gubernur DIY untuk pemanfaatan TKD tersebut.

Ia menekankan agar pengawasan oleh pemerintah desa/kelurahan ini harus menjadi perhatian. Mengingat pengajuan izin, termasuk perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan.

"Yang paling penting adalah (pemanfaatannya) sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan izin," kata dia. Dia mencontohkan, jika izin penggunaan TKD untuk tempat wisata, harus dimanfaatkan sebagai tempat wisata.

Terlebih, untuk perumahan atau hunian, yang mana tidak diperbolehkan secara aturan dalam pemanfaatan TKD. Setiadi pun menyinggung terkait kasus penyalahgunaan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa di Kelurahan Caturtunggal yang saat ini sudah diproses secara hukum.

Sudah ada dua tersangka atas kasus ini, yaitu dirut PT Deztama Putri Sentosa dan kepala Kelurahan Caturtunggal. Ia menegaskan agar pemerintah desa melakukan pengawasan dengan baik atas pemanfaatan TKD di wilayahnya.

Dengan pengawasan ini, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan TKD. "Kalau memang untuk kegiatan misalnya untuk wisata, ya harus wisata, tidak boleh untuk yang lain. Yang (PT Deztama Putri Sentosa) ini kan kasusnya untuk rumah singgah hijau, tapi kemudian untuk perumahan," katanya menambahkan.



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler