Kejagung Periksa Dua Pejabat Bawahan Menteri Johnny Plate

LH, dan HEP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JGP (Johnny Plate).

AP Photo
Indonesian Communication and Information Minister Johnny G. Plate, center, is escorted by prosecutors following his arrest on accusation of corruption, at the Attorney General
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) inisial LH, dan HEP dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2022. Dua pejabat tersebut, merupakan orang dekat dengan Menkominfo Johnny Gerard Plate yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi dalam proyek yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.

Baca Juga


“LH, dan HEP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JGP (Johnny Plate), AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Saksi LH diperiksa terkait dengan perannya selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. Sedangkan saksi HEP, diperiksa terkait perannya selaku Kepala Bagian Tata Usaha pada Kemenkominfo. Ketut tak menerangkan identitias dari dua saksi terperiksa itu.

Akan tetapi mengacu pada penyidikan selama ini, inisial LH bukan sekali ini diperiksa. Inisial LH itu, pernah diperiksa pada 10 April 2023 lalu. Tim penyidikan di Jampidsus, pada Januari 2023 pernah melakukan penggeledahan di rumah kediaman LH yang berada dua lokasi di Jagakarsa, Ciganjur, di Jakarta Selatan (Jaksel), dan di Grand Depok City, di Cilodong, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Sedangkan saksi inisial HEP, mengacu pada nama Heppy Endah Palupy. Nama tersebut sudah lebih dari lima kali diperiksa sejak Januari 2023. Pun penyidik, pernah juga menggeledah rumah HEP, di Jalan PLN, Depok, Jabar.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan enam tersangka. Pada Rabu (17/5/2023), penyidik kejaksaan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka. Menteri dari Partai Nasdem itu adalah tersangka keenam dalam kasus korupsi proyek nasional tahun jamak yang bernilai Rp 10 triliun itu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menjebloskan Johnny Plate ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejakgung.

Sebelum menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka, tim penyidikan di Jampidsus, pada Januari - Februari 2023 sudah menetapkan lima tersangka awalan dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).  Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan sama terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik kejaksaan juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).   

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler