Jika Imam Lupa Wudhu, Apakah Jamaah Harus Mengulang Sholat?

Sebelum melaksanakan sholat, umat Islam diwajibkan bersuci atau berwudhu.

Republika/ Bayu Adji P
Ilustrasi sholat berjamaah. Jika Imam Lupa Wudhu, Apakah Jamaah Harus Mengulang Sholat?
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Sebelum melaksanakan sholat, umat Islam diwajibkan bersuci atau berwudhu. Lantas bagaimana jika imam yang memimpin sholat lupa berwudhu atau wudhunya batal.


Pada laman About Islam, Juni 2021, disampaikan pertanyaan dari seorang imam yang memimpin sholat berjamaah, namun baru ingat bahwa dia belum berwudhu. Apakah ia harus mengulangi sholatnya, dan apakah jamaah juga perlu mengulangi sholatnya?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Syekh Ahmad Kutty, dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, menyatakan sebagai berikut.

"Karena para pengikut (jamaah) tidak mengetahui Anda (imam) tidak berwudhu, maka sholat mereka sah, dan tidak perlu bagi mereka untuk mengulang sholat. Sedangkan bagi imam, bagaimanapun, perlu mengulangi sholat," katanya.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dan mazhab fikih mengenai masalah ini. Menurut mazhab Syafi'i, sholat para pengikut tidak batal dengan batalnya sholat imam.

Menurut mazhab Hanafi, sah tidaknya sholat para pengikut tergantung dari sah tidaknya sholat imam. Namun, posisi tengahnya adalah jika keduanya tidak mengetahui fakta pada saat sholat, maka batalnya sholat imam tidak mempengaruhi sahnya sholat para pengikutnya.

Ini adalah pandangan yang disukai banyak ahli fikij dari berbagai mazhab. Ini juga merupakan pandangan dari banyak ahli tradisi, itu lebih masuk akal dan lebih kuat mengingat bukti dari sumber-sumber serta preseden umat Islam awal.

Abu Hurairah melaporkan Nabi Muhammad SAW berkata, “Para pemimpin kamu akan memimpin kamu dalam sholat. Jika mereka melakukannya dengan benar, kamu dan mereka akan diberi imbalan. Tetapi jika mereka melakukan kesalahan, kamu akan mendapatkan pahala dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban (atas kesalahannya).” (HR Al-Bukhari)

Imam Ibnu Al-Mundhir berkata, hadits ini menunjukkan batalnya sholat imam tidak mempengaruhi sahnya sholat para pengikutnya.’

"Karena itu, saya harus menunjukkan apa yang kami katakan di atas tidak berlaku untuk kasus-kasus di mana kedua belah pihak mengetahui bahwa sholat imam sama sekali tidak sah," kata Syekh Kutty.

Demikian halnya jika imam dengan sengaja menghilangkan syarat pokok atau bagian integral dari sholat, yakni sengaja sholat tanpa wudhu, sedangkan para pengikutnya juga mengetahuinya atau dia menghadap arah yang salah atau sholat tanpa menutup aurat atau tidak membaca takbir pembuka, dan lain-lain.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler