Isu Revisi Qanun Keuangan Syariah, Dekan FEM IPB: Itu Kemunduran
Jangan menyerah, janganlah satu insiden menyurutkan kita berekonomi syariah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat layanan Bank Syariah Indonesia mengalami gangguan pada medio Mei lalu, masyarakat Aceh mengeluhkan dampak yang mereka hadapi. Masyarakat pun meminta Qanun Lembaga Syariah direvisi.
Merespons hal itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB Irfan Syauqi Beik menilai, ide merevisi qanun tersebut merupakan langkah mundur dalam pembangunan industri keuangan syariah di Aceh. Padahal banyak yang berharap, termasuk dia, bahwa Aceh bisa menjadi contoh sukses penerapan keuangan syariah.
"Dengan status otonomi khusus yang disandangnya, mestinya ketika terjadi sesuatu pada bank syariah, bukan lantas mengubah qanun yang ada," kata Irfan kepada Republika, Senin (22/5/2023).
Menurut Irfan, harusnya yang didorong adalah penguatan infrastruktur dan layanan perbankan dan keuangan syariah, termasuk menguatkan Bank Aceh. Lalu bank-bank syariah lain, baik bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS) didorong untuk bisa masuk lebih dalam ke Aceh.
"Itu yang lebih strategis dilakukan, apalagi Aceh juga telah memiliki Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS)," kata Irfan.
Ke depan, ia berharap BUS dan UUS terus meningkatkan kualitas infrastruktur dan keamanan sistem perbankan yang dikembangkannya. Jangan ragu untuk berinvestasi lebih besar pada hal itu.
"Yang lebih penting buat kita, kita jangan mudah menyerah. Satu kejadian tidak boleh meruntuhkan semangat kita dalam berekonomi syariah," kata dia.