'Legislator PKS Kerap Cekik-Injak Istri Kedua Sedang Hamil Kemudian Mohon-Mohon Maaf'

Legislator yang mencekik dan menginjak istri kedua diberhentikan PKS.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Legislator yang mencekik dan menginjak istri kedua diberhentikan PKS.
Rep: Nawir Arsyad Akbar/Bambang Noroyono Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi. Kali ini korban yang merupakan istri kedua melaporkan suaminya yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Baca Juga


Kuasa hukum M, Srimiguna mengatakan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022. BY disebut kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas," sambung Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang Tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.

 

Setelah melakukan kekerasan, BY seringkali merayu, memohon, dan meminta maaf kepada korban. M pun beberapa kali berupaya untuk melaporkan pelaku kepada polisi, tetapi korban merasa takut, mengingat BY merupakan anggota DPR periode 2019-2024.

"Akhirnya bulan November 2022 Korban memberanikan diri melaporkan seluruh perbuatan BY kepada polisi, korban kemudian melakukan permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Desember 2022," ujar Srimiguna.

Srimiguna sendiri sudah melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Anggota Komisi VIII DPR itu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Kemudian, melanggar Pasal 2 Ayat 4 terkait integritas. Selanjutnya, melanggar Pasal 3 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

 

"Benar kami akan memasukan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI," ujar Srimiguna.

Langkah Tegas PKS

Sementara, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri merespon laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR dari fraksinya yang berinisial BY. PKS disebut akan segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap BY.

Proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin juga sudah berjalan di internal PKS. Ia menambahkan, BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan penggantian antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujar Mabruri lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).

"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," sambungnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler