PKS akan Tarik Legislator BY dari DPR Usai Dilaporkan KDRT

BY dilaporkan karena memukul dan melakukan kekerasan seksual ke istrinya.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Kuasa hukum korban, Srimiguna melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri merespons laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR dari fraksinya yang berinisial BY. PKS disebut akan segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap BY.

Baca Juga


Proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin juga sudah berjalan di internal PKS. Ia menambahkan, BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan penggantian antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujar Mabruri lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).

"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," katanya melanjutkan. 

Diketahui, anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY dilaporkan ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri keduanya yang berinisial M (30). BY disebut kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.

Kuasa hukum M, Srimiguna mengatakan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).

Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. "Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernapas," ujar Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang Tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.

Setelah melakukan kekerasan, BY seringkali merayu, memohon, dan meminta maaf kepada korban. M pun beberapa kali berupaya melaporkan pelaku kepada polisi, tetapi korban merasa takut, mengingat BY merupakan anggota DPR periode 2019-2024.

"Akhirnya bulan November 2022 Korban memberanikan diri melaporkan seluruh perbuatan BY kepada polisi, korban kemudian melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Desember 2022," ujar Srimiguna.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler