Mahfud MD: Proyek BTS Dilanjut dengan Teknologi Canggih dan Mutakhir
Mahfud meminta semua pihak membedakan antara kasus hukum dan kelanjutan proyek.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Plt Menteri Komunikasi dan informatika Mahfud MD mengatakan, pihaknya berencana melanjutkan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dia menjelaskan, kelanjutan dari proyek multiyears tersebut dilakukan guna sejalan dengan strategi kebijakan nasional di bidang komunikasi dan informasi.
“Sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan, karena itu proyek multiyears ya,” kata Mahfud di Kominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dia menjanjikan, kelanjutan protek BTS tetap dengan teknologi canggih dan mutakhir. Sebab itu, Mahfud meminta semua pihak membedakan proyek yang ada dengan dugaan kasus korupsi yang sedang menimpa mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate.
“Bedakan juga dengan kasus hukumnya. Kasus hukum akan terus dijalankan, sesuai dengan apa yang dilakukan,” jelas dia.
Mahfud menekankan, kasus yang ada akan tetap berjalan sesuai dengan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dia mengatakan, sejauh ini akan membuka diri tentang kejadian yang ada dan telah menghubungi Kejakgung dalam kasus tersebut.
“Silakan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa, dan siapa, dari Kominfo dipersilakan agar kasus itu menjadi selesai. Itu aja,” kata dia singkat.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate, dalam perkara korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun jauh sebelum penetapan Johnny G Plate ini ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga telah memeriksa adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, GAP sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. “Untuk dugaan keterlibatan dan peran lainnya, itu masih terus kita lakukan pendalaman. Setelah peningkatan saksi JP (Johnny Plate) sebagai tersangka, kita (penyidik) tidak berhenti di sini,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).