Satpol PP DIY Kembali Tindak Dua Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Lokasi TKD tersebut digunakan sebagai kegiatan usaha.

Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD) di DIY.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kembali melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY. Pekan ini ditertibkan penyalahgunaan TKD di dua lokasi.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, penindakan dilakukan yakni di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, dan di Kelurahan Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul.

"TKD yang di Maguwoharjo diperuntukkan agro wisata dan resto, memang belum berizin yang luasnya 18 ribu meter persegi," kata Noviar, Rabu (24/5/2023).  

Sedangkan, yang di Girisekar digunakan untuk membangun resto di atas TKD dengan luar 1.750 meter persegi. Pemilik dari kedua lokasi tersebut menggunakan TKD sebagai kegiatan usaha, namun tidak memiliki izin.

Noviar menyebut pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua pemilik yang menyalahgunakan TKD tersebut. "Sebelumnya mereka sudah kami panggil dan yang bersangkutan dari masing-masing pemilik usaha sudah menyanggupi penghentian operasional," ucap Noviar.

Pihaknya sudah melakukan pengecekan di dua lokasi tersebut. Termasuk koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan perangkat desa setempat sebelum melakukan penertiban.

Saat petugas melakukan pengecekan di lokasi, kata Noviar, sudah dilakukan penghentian operasional di TKD Maguwoharjo. Sedangkan, di Girisekar juga sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik usaha.

Dikarenakan pemilik sudah menghentikan operasional kegiatan usahanya, sehingga tidak akan dilakukan penyegelan seperti yang sudah dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Sleman sebelumnya.

"Karena keduanya sudah tidak beroperasional, tinggal saya laporkan ke Gubernur (DIY). Selanjutnya terserah kebijakan Bapak Gubernur akan menempuh proses hukum atau ada sanksi administrasi lainnya. Dan biasanya memang akan dihitung dulu kerugiannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Noviar menjelaskan penanggung jawab atas kegiatan usaha yang dilakukan Doeloe Resto Garden di TKD di Girisekar merupakan CV Doeloe. Saat dilakukannya pembongkaran mandiri, turut diawasi oleh Satpol PP Gunungkidul, termasuk Pemerintah Kecamatan Panggang dan Kelurahan Girisekar.

TKD tersebut awalnya akan digunakan untuk lahan persawahan sesuai izin yang sudah dikeluarkan Gubernur DIY, namun faktanya digunakan sebagai tempat kegiatan usaha resto. Untuk itu, CV Doeloe juga sudah menjanjikan akan melakukan proses pengembalian TKD yang sebelumnya untuk izin lahan persawahan tersebut.

"Dalam kasus semacam ini, harusnya Pak Lurah selaku pihak yang diberikan hak anggaduh terhadap aset desa harusnya bisa mengawasi penggunaan tanah kas desa di wilayahnya," kata Noviar.



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler